InfoSAWIT, JAKARTA – Panel World Trade Organization (WTO) resmi mengeluarkan putusan yang berpihak kepada Indonesia dalam sengketa dagang dengan Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) atas impor biodiesel. Putusan ini memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk unggulan nasional, khususnya biodiesel berbasis minyak sawit.
Sengketa ini bermula sejak 2023, ketika Uni Eropa menetapkan bea masuk tambahan terhadap biodiesel asal Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan WTO. Dalam keputusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan yang berlaku dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
“Ini kabar baik karena Panel WTO mendukung Indonesia terkait pengenaan dumping duty biodiesel di Eropa. Dengan adanya keputusan ini, Uni Eropa tentu perlu mencabut bea masuk yang telah diberlakukan. Kini, kita tinggal menunggu respons Uni Eropa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi dikutip InfoSAWIT, Selasa (26/8/2025).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Senin (25/8), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan langkah-langkah strategis dan terukur untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ia juga menyebutkan, kemenangan ini akan menjadi katalis penting bagi pengembangan komoditas ekspor utama Indonesia, termasuk minyak sawit dan biodiesel.
Lebih jauh, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal implementasi keputusan WTO dengan pendekatan solutif dan kolaboratif. “Indonesia akan tetap memperjuangkan kepentingan nasional sekaligus mendorong perdagangan global yang lebih adil,” tegas Airlangga. (T2)
