InfoSAWIT, SAMARINDA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur melaporkan dugaan penyerobotan lahan masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, oleh PT Setia Agro Abadi (SAA). Perusahaan perkebunan sawit tersebut dituding beroperasi di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.
WALHI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang mulai menanggapi aduan warga, namun menekankan perlunya tindakan tegas agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan.
Berdasarkan analisis spasial WALHI, overlay peta izin PT SAA dengan wilayah Kampung Tri Pariq Makmur menunjukkan sekitar 6.101 hektare konsesi berada di dalam area kampung. Lahan itu termasuk milik warga yang sudah mengantongi sertifikat hak milik.
BACA JUGA: Pupuk Kaltim dan Kementan Tegaskan Stok Pupuk Aman, Dukung Terwujudnya Swasembada Pangan
Tak berhenti di satu kampung, WALHI juga menemukan potensi tumpang tindih lahan di lima kampung lain, yakni Long Hubung Ulu, Matalibaq, Memahak Teboq, dan Wana Pariq. Totalnya mencapai hampir 19.950 hektare. Temuan ini mengindikasikan praktik penguasaan tanah di luar HGU yang berpotensi merampas ruang hidup masyarakat secara ilegal.
Meski puluhan ribu hektare wilayah Mahulu telah berubah menjadi perkebunan sawit, manfaat bagi masyarakat maupun penerimaan daerah dinilai minim. Sebaliknya, kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis justru membesar. “Lahan warga hilang, ruang hidup rusak, dan konflik agraria terus berulang tanpa penyelesaian yang adil,” tegas Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Kamis (28/8/2025).
WALHI menilai langkah Pemkab Mahulu sebagai preseden positif, tetapi harus ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret. WALHI mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar hukum, melakukan audit menyeluruh terhadap izin perkebunan sawit, serta menghentikan praktik obral izin yang kerap memicu konflik agraria.
BACA JUGA: Kolaborasi SPKS, PalmCo, dan BPDP Dorong Percepatan PSR Petani Sawit Swadaya di Jambi
Menurut WALHI, konflik di Mahakam Ulu mencerminkan persoalan struktural perkebunan sawit di Indonesia. Model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam dianggap hanya melanggengkan ketimpangan, perampasan lahan, serta kerusakan lingkungan.
Sebagai jalan keluar jangka panjang, WALHI mendorong pemerintah beralih ke model Ekonomi Nusantara yang regeneratif—berbasis usaha komunitas dan hubungan harmonis dengan alam—guna mewujudkan keadilan ekologis bagi masyarakat dan generasi mendatang. (T2)
