InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan mencabut 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.
Dari total izin yang dicabut, 15 di antaranya berasal dari Sulawesi Tengah. Pencabutan izin ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Seperti dilansir InfoSAWIT dari kabarselebes.id, Senin (22/9/2025), sebelumnya, perusahaan-perusahaan tambang yang bermasalah telah menerima tiga kali surat peringatan. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penghentian sementara hingga akhirnya mencabut IUP.
BACA JUGA: Sawit Baik Tampil di CAEXPO-CABIS 2025, BPDP Promosi Pasar Sawit Berkelanjutan di Tiongkok
Aturan mengenai kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Jika tidak dipenuhi, sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.
Meski demikian, Kementerian ESDM masih membuka peluang bagi perusahaan untuk membatalkan sanksi penghentian sementara dengan syarat segera menempatkan jaminan reklamasi hingga 2025. Selama masa sanksi, perusahaan juga tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di wilayah tambangnya.
Adapun 15 perusahaan di Sulawesi Tengah yang izinnya dicabut meliputi:
CV Tiga Dara
CV Warsita Karya
PT Anugerah Arga Pratama
PT Anugerah Tompira Nikel
PT Berlian Hitam Sejahtera
PT Citra Anggun Baratama
PT Citra Molamahu
PT Dotata Utama
PT Luwuk Gas Sejati
PT Macro Puri Indah Perkasa
PT Mulai Dari Indonesia
PT Multi Dinar Karya
PT Pantas Indomining
PT Trio Kencana
PT Vio Resources
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, sekaligus memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan pascatambang. (Ignatius Ery Kurniawan)
