ESDM Cabut 190 Izin Tambang, 15 Perusahaan di Sulawesi Tengah Terdampak

oleh -4.198 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Ilustrasi kegiatan perusahaan tambang.

InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan mencabut 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.

Dari total izin yang dicabut, 15 di antaranya berasal dari Sulawesi Tengah. Pencabutan izin ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Seperti dilansir InfoSAWIT dari kabarselebes.id, Senin (22/9/2025), sebelumnya, perusahaan-perusahaan tambang yang bermasalah telah menerima tiga kali surat peringatan. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penghentian sementara hingga akhirnya mencabut IUP.

BACA JUGA: Sawit Baik Tampil di CAEXPO-CABIS 2025, BPDP Promosi Pasar Sawit Berkelanjutan di Tiongkok

Aturan mengenai kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Jika tidak dipenuhi, sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.

Meski demikian, Kementerian ESDM masih membuka peluang bagi perusahaan untuk membatalkan sanksi penghentian sementara dengan syarat segera menempatkan jaminan reklamasi hingga 2025. Selama masa sanksi, perusahaan juga tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di wilayah tambangnya.

Adapun 15 perusahaan di Sulawesi Tengah yang izinnya dicabut meliputi:

CV Tiga Dara

CV Warsita Karya

PT Anugerah Arga Pratama

PT Anugerah Tompira Nikel

PT Berlian Hitam Sejahtera

PT Citra Anggun Baratama

PT Citra Molamahu

PT Dotata Utama

PT Luwuk Gas Sejati

PT Macro Puri Indah Perkasa

PT Mulai Dari Indonesia

PT Multi Dinar Karya

PT Pantas Indomining

PT Trio Kencana

PT Vio Resources

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, sekaligus memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan pascatambang. (Ignatius Ery Kurniawan)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com