InfoSAWIT, JAKARTA — Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI, Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan pungutan ekspor minyak sawit memiliki tujuan utama untuk mendorong lahirnya produk bernilai tambah tinggi.
Menurutnya, mekanisme pungutan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan tidak semata-mata menjadi beban bagi eksportir, melainkan bagian dari strategi hilirisasi nasional. “Pungutan ini ditujukan agar pelaku usaha tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga mengembangkan produk turunan sawit yang punya nilai tambah lebih besar,” jelas Wijayanto dalam sebuah diskusi online dihadiri InfoSAWIT, Senin (22/9/2025).
Selain itu, dana yang terkumpul dari pungutan ekspor dikelola untuk mendukung berbagai program strategis sektor kelapa sawit. Mulai dari peningkatan produktivitas, penguatan kapasitas petani, hingga pembangunan keberlanjutan industri sawit nasional. “Pemerintah memandang pungutan ekspor bukan hanya instrumen fiskal, melainkan juga instrumen pembangunan,” tambahnya.
BACA JUGA: Pakar Ingatkan Risiko jika Mandatori Biodiesel B50 Diterapkan Terlalu Cepat
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap industri sawit Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan baku dunia, tetapi juga mampu memperkuat daya saing melalui diversifikasi produk, memperluas pasar, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dalam negeri. (T2)
