InfoSAWIT, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyurati 19 emiten sawit terkait dugaan penggunaan kawasan hutan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah dalam penertiban lahan sawit yang berada di kawasan hutan tanpa izin.
Mengutip keterbukaan informasi BEI yang dirilis Senin (13/10/2025), sedikitnya terdapat 10 perusahaan sawit tercatat di bursa yang mengakui memiliki lahan usaha di kawasan hutan, sebagian di antaranya masih dalam proses verifikasi. Namun, seluruh perusahaan menegaskan belum menerima surat resmi penagihan denda dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam penyelesaian kewajiban.
Sebagian besar perusahaan juga menegaskan bahwa potensi denda yang mungkin timbul tidak akan berdampak material terhadap kondisi keuangan mereka.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 15-21 Oktober 2025 Naik Rp 28,03 per Kg
Berikut beberapa perusahaan yang dikonfirmasi BEI:
- PT Mahkota Group Tbk (MGRO) — Mengaku telah menyerahkan lahan terkait kepada Kelompok Kerja Penegakan Hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 4 Agustus 2025.
- PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) — Lahan masih dalam proses verifikasi di Kalimantan Tengah.
- PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) — Mengakui memiliki lahan di kawasan hutan namun belum menerima tagihan denda.
- PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), dan PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) — Menyatakan siap mengikuti ketentuan baru dan akan kooperatif.
- Sementara sejumlah perusahaan besar seperti PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA), PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN), dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) menegaskan tidak memiliki lahan di kawasan hutan dan seluruh kegiatan operasionalnya telah memiliki izin resmi.
Langkah BEI ini berkaitan erat dengan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tengah menyiapkan penagihan denda terhadap perusahaan pengguna kawasan hutan secara ilegal. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan penagihan akan dilakukan berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Perubahan PP 24 sudah turun. Kami akan segera memulai penagihan pertama terhadap perkebunan sawit dan tanaman lain yang berada di kawasan hutan,” ujar Febrie di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).
BACA JUGA: Dari Pelepah Sawit dan Daun Pepaya, Mahasiswa USU Ciptakan Styrofoam Ramah Lingkungan
Meski belum mengungkap nama-nama perusahaan yang akan ditagih pertama kali, Febrie memastikan nilai dendanya dapat mencapai Rp25 juta per hektare per tahun.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Sejak beroperasi, Satgas telah berhasil menguasai kembali 3,4 juta hektare kawasan hutan, jauh melebihi target awal sebesar 1 juta hektare.
Dari total luasan tersebut, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap penyerahan. Sementara sisanya, 1,81 juta hektare, masih dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya. (T2)
