InfoSAWIT, TANA TIDUNG — Proses penandatanganan addendum nota kesepahaman (MOU) Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutung Perdana Lestari dengan Perusahaan PT. Pipit Citra perdana ( PT. PCP) menuai sorotan dari internal pengurus koperasi. Pasalnya, penandatanganan dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah dan tanpa sepengetahuan pengurus lainnya yakni, Wakil ketua, Sekretaris, bendahara dan Pengawas koperasi maupun anggota koperasi plasma.
Sekretaris KUB PMPL, Ares Wahyudi, mengungkapkan bahwa draf addendum MOU tidak pernah dibagikan terlebih dahulu kepada jajaran pengurus yang terdiri dari wakil ketua, sekretaris, bendahara, pengawas, maupun anggota koperasi. “Seharusnya kami diberi kesempatan untuk mempelajari isi draf tersebut sebelum ditandatangani. Tapi kenyataannya, hanya ketua koperasi yang menandatangani tanpa persetujuan pengurus lainnya,” ujar Ares, kepada InfoSAWIT, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut menyalahi prinsip transparansi dan musyawarah yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan di tubuh koperasi. “Kalau mekanisme seperti ini dibiarkan, maka keputusan penting bisa diambil secara sepihak tanpa kontrol dari anggota. Padahal, addendum ini menyangkut kepentingan banyak pihak, terutama petani plasma,” tambahnya.
BACA JUGA: Kementan Petakan 1,5 Juta Hektare Lahan Potensial untuk Integrasi Sawit–Sapi
Informasi yang dihimpun menyebutkan, addendum MOU tersebut turut ditandatangani oleh ketua koperasi, kepala desa, serta perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Dinas Perindagkop. Namun, sejumlah pengurus menilai langkah itu terlalu tergesa-gesa karena draf yang seharusnya disosialisasikan lebih dulu ke anggota koperasi justru sudah dalam bentuk final.
Sebelumnya, permohonan addendum perjanjian kerja sama (PKS) telah diajukan sejak 28 Juni 2024 dan menjadi topik pembahasan dalam berbagai forum resmi, termasuk mediasi di Kantor Wakil Bupati Tana Tidung pada 2 Oktober 2024, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tana Tidung pada 10 Maret 2025, hingga pemaparan Sisa Hasil Usaha (SHU) oleh manajemen PT PCP di Aula Kantor Desa Menjelutung pada 19 Mei 2025.
Kesepakatan untuk memperbarui perjanjian kerja sama tersebut juga sempat diperkuat melalui berita acara rapat koordinasi plasma pada 24 Oktober 2025, yang dihadiri oleh pengurus dan pengawas koperasi, kepala desa, BPD, ketua RT, serta tokoh masyarakat dan adat Desa Menjelutung. Dalam rapat itu, seluruh pihak menyatakan sepakat bahwa addendum PKS perlu dilakukan agar hubungan kerja sama antara KUB PMPL dan PT PCP menjadi lebih adil dan transparan.
BACA JUGA: Biodiesel Sawit, Pertarungan di WTO Masih Menanti Langkah Uni Eropa
Namun, langkah sepihak dalam proses penandatanganan addendum tersebut kini dinilai justru menimbulkan ketidakpercayaan baru di kalangan anggota koperasi. “Kami tidak menolak addendum, tapi yang kami harapkan adalah proses yang terbuka, sesuai prinsip koperasi: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” tegas Ares. (T2)
