“Kami menemukan praktik panen cepat atau hit and run oleh mitra KSO yang dikawal aparat keamanan. Keterlibatan aparat dalam sengketa agraria semacam ini menciptakan ketimpangan kekuasaan — petani yang mempertahankan lahannya justru dianggap penggarap ilegal di tanah sendiri,” tutur Zainal.
Lebih jauh, PUSTAKA ALAM menilai kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan perlindungan bagi petani kecil.
“Apa yang dilakukan Satgas PKH justru berlawanan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo. Alih-alih dilindungi, petani malah diposisikan sebagai pelanggar hukum,” kata Zainal. “Tindakan ini berpotensi menciptakan jarak antara Presiden dan rakyat yang ingin ia lindungi.”
Potensi Denda Fantastis
Selain berimplikasi sosial, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan beban ekonomi besar bagi petani. Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2025, kegiatan tanpa izin di kawasan hutan dapat dikenai denda hingga Rp375 juta per hektare. Jika 614.235 hektare lahan rakyat dikategorikan demikian selama 20 tahun, total dendanya bisa mencapai Rp230,34 triliun.
BACA JUGA: Kementan Petakan 1,5 Juta Hektare Lahan Potensial untuk Integrasi Sawit–Sapi
Menutup kajiannya, PUSTAKA ALAM mendesak Presiden untuk mengevaluasi data penguasaan kembali yang dilaporkan Satgas PKH serta melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data yang digunakan. Lahan-lahan rakyat yang tercatat sebagai objek PKH, menurut Zainal, harus segera dikeluarkan dari daftar.
“Presiden perlu meninjau ulang kebijakan ini agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri,” pungkasnya. “Penguasaan kembali seharusnya ditujukan untuk menertibkan korporasi nakal, bukan mencabut hak petani yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi sawit nasional.” (T2)
