InfoSAWIT, JAKARTA – Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) mengungkap temuan mengejutkan terkait pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam kajian terbarunya, lembaga tersebut menemukan bahwa ratusan ribu hektare kebun kelapa sawit milik petani rakyat diduga ikut dimasukkan ke dalam daftar objek penguasaan kembali (PKH) yang dilaporkan Satgas kepada pemerintah.
Dari total 3,4 juta hektare kawasan hutan yang diklaim telah dikuasai kembali oleh Satgas PKH per 1 Oktober 2025, sebanyak 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, hasil kajian PUSTAKA ALAM menunjukkan bahwa sekitar 614.235 hektare di antaranya merupakan kebun sawit milik masyarakat yang secara keliru tercatat sebagai lahan yang “dikuasai kembali”.
Direktur PUSTAKA ALAM, Muhamad Zainal Arifin, menyebut temuan ini sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas Satgas PKH.
“Satgas PKH melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa seluruh lahan yang dikuasai kembali merupakan milik perusahaan. Namun hasil analisis kami membuktikan sebaliknya — lebih dari enam ratus ribu hektare di antaranya adalah kebun sawit milik petani rakyat,” tegas Zainal, dalam keterangan resmin diterima InfoSAWIT, Jumat (31/10/2025).
BACA JUGA: Indonesia Masih Pemasok Utama Sawit ke India dan China, Meski Nilai Ekspor Menurun
Kajian tersebut didasarkan pada sejumlah sumber resmi, antara lain SK Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan (SK DATIN) No. I–XXIII, rekapitulasi penyerahan lahan dari Satgas PKH ke Agrinas Palma, serta laporan internal beberapa perusahaan sawit.
Izin Lokasi Jadi Dalih Penguasaan
PUSTAKA ALAM menjelaskan, modus yang digunakan Satgas PKH dalam melakukan penguasaan kembali adalah dengan menjadikan izin lokasi perusahaan sebagai dasar klaim penguasaan. Padahal, di atas banyak lahan tersebut telah lama berdiri kebun sawit rakyat yang dikelola secara mandiri, bahkan sebelum izin lokasi perusahaan terbit.
“Satgas PKH keliru menafsirkan hakikat izin lokasi. Mereka memperlakukan izin lokasi seolah-olah bukti kepemilikan korporasi, padahal izin itu hanya bersifat perencanaan,” ujar Zainal.
Ia menegaskan, sesuai Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, pemegang izin lokasi atau KKPR masih wajib membebaskan tanah dari hak-hak pihak lain. “Satgas PKH menyamakan izin lokasi dengan penguasaan konkret di lapangan, dan inilah yang menyebabkan banyak kebun rakyat ikut disapu dalam operasi mereka,” tambahnya.
BACA JUGA: Biodiesel Sawit, Pertarungan di WTO Masih Menanti Langkah Uni Eropa
Lahan Rakyat Disapu Bersih
Dalam kajian lapangannya, PUSTAKA ALAM menemukan sejumlah kasus nyata di beberapa provinsi. Di Kalimantan Tengah, misalnya, pada areal PT UP terdapat penguasaan kembali seluas 571,47 hektare, seluruhnya merupakan kebun milik masyarakat. Di Riau, penguasaan kembali di areal PT GH mencakup 7.520,35 hektare, di mana 7.402,35 hektare adalah lahan petani. Sementara di areal PT TP, seluas 5.716,3 hektare dikuasai kembali, dengan 4.003,31 hektare di antaranya milik rakyat. Kasus serupa juga ditemukan pada PT TMP, dengan total 2.372,87 hektare, dan 2.295,87 hektare merupakan kebun petani.
Meski perusahaan sudah mengonfirmasi bahwa sebagian lahan tersebut adalah milik petani swadaya, Satgas PKH tetap memasukkannya sebagai objek penguasaan kembali. “Plang-plang di lapangan mencantumkan nama perusahaan, tetapi lahan milik masyarakat ikut masuk dalam Berita Acara Penguasaan Kembali,” ujar Zainal.
Konflik Sosial Mengintai
PUSTAKA ALAM memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memicu konflik horizontal di berbagai daerah, terutama di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Riau. Para petani sawit, yang telah mengelola kebunnya selama bertahun-tahun, kini menghadapi aktivitas panen oleh pihak Agrinas Palma dan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang ditunjuk pemerintah.
