Policy brief hasil kolaborasi ini menegaskan pentingnya kepercayaan dalam arus data lintas negara (cross-border data flow). Model yang dikembangkan diharapkan dapat diadopsi secara lebih luas di level regional dan global, khususnya dalam kerangka kerja sama ASEAN–Eropa.
Selain itu, IBC dan Sekretariat Indonesia–German Digital Dialogue juga mendorong dialog berkelanjutan antar pemangku kepentingan—pemerintah, regulator, industri, dan akademisi—agar rekomendasi kebijakan ini benar-benar bertransformasi menjadi langkah implementasi yang terukur dan berdampak langsung.
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga akan menggelar dialog teknis dan konsultasi multipihak untuk menyusun mekanisme operasional yang mendukung investasi, ekspor digital, dan inovasi berbasis data.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode I-November 2025 Tertinggi Rp 3.358,25 Per Kg
Peluncuran policy brief ini menjadi tonggak awal menuju harmonisasi regulasi data nasional dan internasional, yang diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai pemain strategis dalam ekonomi digital global.
Salinan lengkap Policy Brief “Harmonizing Data Regulations” dapat diakses melalui IBC dan Sekretariat Indonesia–German Digital Dialogue atas permintaan. (T2)
