InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai sertifikasi keberlanjutan untuk industri hilir kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025. Regulasi yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada 3 November 2025 itu menandai babak baru dalam pengawasan keberlanjutan produk turunan sawit, mulai dari minyak goreng, oleokimia, hingga bahan baku industri lainnya.
Aturan tersebut menegaskan kewajiban seluruh Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit untuk memiliki sertifikasi ISPO. Kewajiban ini hanya berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor industri hilir kelapa sawit.
Dalam regulasi ini, sertifikat ISPO berlaku selama lima tahun dan harus memuat identitas lengkap perusahaan, lokasi produksi dengan geo-location, daftar produk, model rantai pasok, serta tanda elektronik yang berisi tautan informasi sertifikasi. Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib mencantumkan logo ISPO dan tanda elektronik pada setiap kemasan produk sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.
BACA JUGA: Sampoerna Agro Berganti Pemilik, Posco Kuasai 65,7% Saham
Sanksi administratif disiapkan bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Mekanisme Banding, Keluhan, dan Audit Khusus
Aturan baru ini turut merinci mekanisme banding dan keluhan dalam proses sertifikasi. Pemohon sertifikasi dapat mengajukan banding kepada Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO dengan menyerahkan dokumen resmi dan usulan penyelesaian permasalahan.
Keluhan juga dapat diajukan oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, dengan persyaratan serupa. LS ISPO diwajibkan memproses setiap keluhan dan banding dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
BACA JUGA: Kinerja Membaik, Bumitama Catat Lonjakan Laba dan Produksi
Selain itu, regulasi juga membuka ruang dilakukannya audit khusus di luar jadwal audit reguler. Audit semacam ini dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari Menteri atau Direktur Jenderal terkait, maupun adanya keluhan dari masyarakat. Pemeriksaan dapat berupa audit dokumen maupun audit lapangan, terutama jika terjadi perubahan signifikan pada kapasitas produksi, manajemen, fasilitas penyimpanan, neraca massa, hingga alih daya.
Direktur Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan Kementerian Perindustrian, Lila Harsyah Bakhtiar, menegaskan bahwa mekanisme banding, keluhan, hingga audit khusus merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas sertifikasi ISPO hilir.
“Mekanisme ini memberikan ruang korektif yang sehat bagi perusahaan maupun publik. Tujuannya memastikan setiap proses sertifikasi berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Lila dikutip InfoSAWIT, seperti dalam paparannya yang disampaikan pada Uji Publik R-Permenperin tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit, Rabu (19/11/2025) di Pekanbaru.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 19-25 November 2025 Naik Rp 52,82 per Kg
Lila menambahkan, penerapan ISPO hilir menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri sawit nasional. “Dengan sistem yang lebih terbuka dan dapat ditelusuri, industri hilir sawit akan semakin siap menghadapi tuntutan pasar global yang mengedepankan keberlanjutan,” katanya.
Dengan terbitnya Permenperin 38/2025, pemerintah berharap rantai pasok produk turunan sawit tak hanya mematuhi standar keberlanjutan di atas kertas, tetapi juga menghadirkan transparansi nyata bagi konsumen, industri, dan mitra dagang internasional. (T2)
