InfoSAWIT, JAKARTA — Upaya memperkuat keuangan berkelanjutan di sektor sawit memasuki babak baru. Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA) bersama Pusat Studi Agraria–Lembaga Riset Internasional Pembangunan Sosial, Ekonomi, dan Kawasan IPB University (LRI IPB University) resmi meluncurkan Exclusion List Sektor Perkebunan Sawit, sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu lembaga keuangan menghindari pembiayaan berisiko tinggi. Peluncuran dilakukan pada 18 November, di tengah meningkatnya praktik greenwashing dan minimnya keterbukaan informasi dari pelaku industri.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menegaskan bahwa Exclusion List bukanlah alat penghukuman, melainkan pedoman bagi lembaga keuangan untuk memperkuat tata kelola pembiayaan.
“Greenwashing masih marak, apalagi ketika data publik tidak memadai. Exclusion List hadir untuk membantu lembaga keuangan mengidentifikasi dan menghindari pembiayaan berisiko tinggi. Tujuannya memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Sabtu (22/11/2025).
Kepala LRI IPB University, Prof. Dr. Arya Hadi Dharmawan, menjelaskan bahwa daftar pengecualian ini disusun berdasarkan etika keberlanjutan. Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian karena setiap aktivitas ekonomi menghasilkan negative externalities seperti polusi dan hilangnya keanekaragaman hayati.
“Standar etika moral ini bukan sekadar punishment. Kami ingin memastikan industri sawit memberi manfaat antargenerasi sesuai prinsip keberlanjutan,” terangnya. Instrumen ini juga berpijak pada konsep purpose-oriented finance, memastikan setiap pembiayaan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Mayoritas Perusahaan Sawit Belum Penuhi Standar Dasar
Hasil penilaian terhadap 185 perusahaan sawit menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik TuK INDONESIA, Abdul Haris, mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan bahkan belum lolos pemeriksaan administratif dasar.
BACA JUGA: ISPO Hilir Resmi Terbit, Pemerintah Perkuat Transparansi Industri Turunan Sawit
“Dari 185 perusahaan, hanya 36 yang memenuhi aspek administratif. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan disebut berkelanjutan jika administrasi dasar saja tidak terpenuhi? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya ketersediaan data, termasuk dalam sistem sertifikasi ISPO dan RSPO,” tegasnya.
Ketua Pusat Studi Agraria IPB University, Bayu Eka Yulian, menambahkan bahwa keberlanjutan hanya dapat dicapai jika ada transparansi.
“Exclusion List adalah instrumen kolaboratif. Transparansi menjadi kunci agar semua pihak dapat berdiskusi dan memastikan arah pembangunan sawit tetap kredibel. Ini juga ajakan untuk bersama menjaga keberlanjutan kelapa sawit Indonesia,” ujarnya.
BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya Ketapang Sabet RSPO Excellence Awards
Dari sisi pemerintah, Togu Rudianto Saragih dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai Exclusion List relevan dengan amanat regulasi, khususnya UU 39/2014 yang menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan.
