“Langkah ini patut diapresiasi. Exclusion List dapat menjadi alat penting untuk memastikan perusahaan benar-benar patuh dan transparan. Sebagian perusahaan sudah melapor, tetapi mayoritas belum menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Peluncuran Exclusion List ini diharapkan menjadi standar baru dalam pengambilan keputusan pembiayaan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan dan perlindungan hak masyarakat serta lingkungan.
TuK INDONESIA dan IPB University mengajak pemerintah, lembaga keuangan, pelaku usaha, masyarakat sipil, serta publik untuk memanfaatkan daftar ini sebagai rujukan dalam memperkuat pengawasan dan memastikan pembiayaan yang lebih bertanggung jawab. (T2)
