InfoSAWIT, JAKARTA — Upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan terus bergerak cepat. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menargetkan penguasaan kembali lahan perkebunan sawit dan tambang seluas 4 juta hektare hingga akhir 2025, dan capaian itu kini berada di pelupuk mata.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga 8 Desember 2025, total lahan yang sudah berhasil dikuasai kembali negara mencapai 3,77 juta hektare. “Pada akhir Desember ini, dalam dua minggu ke depan, akan terpenuhi sesuai target sejumlah 4 juta hektare yang akan dikuasai kembali oleh negara,” ujarnya, dilansir InfoSAWIT dari Bisnis.com, Selasa (10/12/2025).
Dari total lahan yang telah direstorasi penguasaannya, Satgas mencatat bahwa 1,50 juta hektare telah diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara dalam beberapa tahap. Selain itu, 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo juga telah diserahkan kembali kepada pemerintah.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 10 – 16 Desember 2025 Naik Rp 54,64 per Kg
Masih tersisa 2,18 juta hektare yang sudah dikuasai negara namun belum diserahkan secara resmi. Area tersebut terdiri atas: 356.233,17 hektare kebun sawit, 874.720 hektare kawasan taman nasional yang masih dalam proses verifikasi, 761.795 hektare hutan tanaman industri (HTI), serta 192.300 hektare lahan kewajiban plasma yang saat ini tengah diverifikasi.
Sementara untuk sektor pertambangan, Satgas PKH mengidentifikasi 198 titik lahan tambang yang berada di dalam kawasan hutan dengan total luas 5.342,58 hektare di tiga provinsi.
Denda Menggunung untuk Perusahaan Sawit dan Tambang
Tindakan penertiban kawasan hutan tidak hanya berujung pada penguasaan lahan, tetapi juga pada penegakan sanksi bagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin. Satgas PKH mencatat 71 perusahaan sawit dan tambang telah dikenai kewajiban membayar denda dengan nilai total Rp38,6 triliun.
BACA JUGA: IPS Gelar Pertemuan Teknis Sawit di Sumsel: Targetkan Lompatan Produktivitas Sawit
Rinciannya sebagai berikut:
- 49 perusahaan sawit dikenai denda administratif sebesar Rp9,42 triliun,
- 22 perusahaan tambang wajib membayar denda Rp29,2 triliun.
Meski begitu, pembayaran denda baru terealisasi sebagian. Dari sisi perkebunan sawit:
- 15 perusahaan telah membayar denda total Rp1,76 triliun,
- 5 perusahaan menyatakan kesanggupan membayar sebesar Rp88 miliar.
Sementara di sektor tambang:
- 1 perusahaan sudah melakukan pembayaran Rp500 miliar,
- Sejumlah perusahaan lain menyanggupi membayar Rp1,6 triliun.
“Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp1,84 triliun. Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar,” pungkas Barita. (T2)
