InfoSAWIT, JAKARTA —Bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera pada akhir November lalu bukan sekadar rangkaian peristiwa alam. Ia menjadi cermin rapuhnya arah pembangunan nasional dan ujian serius bagi konstitusi. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Dr. Rasminto dalam diskusi “Quo Vadis Konstitusi dan Krisis Ekologis: Belajar dari Bencana Hidrometeorologi Sumatera” yang dihadiri InfoSAWIT, Selasa (23/12/2025).
Menurut Rasminto, Indonesia sebagai negara Ring of Fire memiliki kerentanan bencana yang sangat tinggi. Dari Sabang hingga Merauke, potensi gempa, letusan gunung api, hingga banjir dan longsor selalu mengintai. Namun, kerentanan itu kian berbahaya ketika pembangunan berjalan timpang. “Segitiga pembangunan—lingkungan, sosial, dan ekonomi—seharusnya seimbang. Faktanya, yang terjadi justru sebaliknya,” ujarnya.
Ia menyoroti praktik pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan generasi mendatang. Tidak hanya di level masyarakat, tetapi juga dalam birokrasi dan lingkaran konglomerasi. Penegakan hukum pun dipertanyakan: apakah kerangka hukum dan konstitusi sudah memadai, atau justru lemah dalam implementasi.
BACA JUGA: Bencana, Jangan Salahkan Komoditasnya
Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November, kata Rasminto, memang memukul kesadaran publik. Namun persoalan ini bukan hal baru. Akar masalahnya, menurut dia, dapat ditelusuri sejak pasca-Reformasi 1998. “Pada masa Orde Baru, zonasi kawasan sangat tegas. Ada kawasan lindung yang tidak bisa diubah. Pasca-reformasi, pembatas itu menjadi longgar,” katanya.
Dampaknya terasa hingga ke pelosok. Di luar Jawa—Kalimantan, Sulawesi, Papua—kawasan hutan terfragmentasi menjadi kavling-kavling perumahan dan konsesi industri. Sekitar 1,4 juta hektar hutan disebut hilang akibat aktivitas industri, menggerus fungsi hidrologis hutan. Tak heran, saat hujan ekstrem datang, gelondongan kayu ikut menghantam permukiman, menandakan daerah aliran sungai berada dalam kondisi kritis, dengan tutupan hutan di sejumlah wilayah tinggal 66–70 persen.
Rasminto mencatat dampak bencana Sumatera sangat luas: 1.112 orang meninggal dunia, 176 masih hilang, ratusan ribu warga mengungsi, dan kerugian ekonomi ditaksir melampaui Rp 54 triliun. Lebih jauh, muncul dampak sosial-politik, terutama di Aceh, menyusul sorotan terhadap lambatnya penanganan darurat yang ramai diperdebatkan di media sosial.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 24 Desember 2025 – 13 Januari 2026 Naik 4,54 per Kg
Dalam konteks itu, ia mengingatkan agar sawit tidak dijadikan kambing hitam tunggal. “Isu bencana sering digoreng menjadi tudingan deforestasi sawit, padahal persoalannya lebih sistemik,” ujarnya. Menurut Rasminto, persoalan sesungguhnya adalah kebijakan pasca-Reformasi yang permisif terhadap deforestasi dan praktik ekstraktif—baik tambang, migas, maupun perkebunan—atas nama pertumbuhan ekonomi.
Ia mengapresiasi langkah awal pemerintahan Prabowo Subianto yang dinilai tegas. Melalui Kementerian Kehutanan, pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan hingga sekitar 750 ribu hektar. Selain itu, sejak Februari 2025, 18 izin PBPH dengan luasan lebih dari setengah juta hektar juga dicabut. “Ini sinyal bahwa regulasi kehutanan tidak bisa ditawar,” katanya.
Penguatan penegakan hukum diperkuat dengan terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan pembentukan Satgas PKH. Hingga kini, lebih dari 3,7 juta hektar kawasan hutan telah ditetapkan kembali. Langkah ini, menurut Rasminto, turut memengaruhi aktor-aktor besar, termasuk oligarki di sektor sawit, tambang, dan migas.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Selasa (23/12), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Masih Menguat
Namun ia mengingatkan, perlawanan muncul melalui disinformasi, akun palsu lintas platform, serangan personal, hingga pengaburan isu kebencanaan. “Percuma bicara konstitusi dan krisis ekologi jika penegakan hukumnya dikalahkan oleh kepentingan sempit,” ujarnya.
Rasminto menutup dengan seruan agar konstitusi benar-benar ditegakkan. Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, harus menjadi pijakan nyata. Sawit, katanya, tidak harus selalu diposisikan sebagai masalah. Dengan penegakan hukum yang tegas dan tata kelola yang adil, sektor ini justru bisa menjadi bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan. (T2)
