InfoSAWIT, JAKARTA – Di layar presentasi itu, sebuah foto tampak sederhana, jalur tanah merah membelah konsesi hutan produksi di Kalimantan, mengarah ke wilayah tambang. Di sudut gambar nampak kecil, seorang perempuan berdiri dengan rompi lapangan. Dialah Dr. Siti Maimunah—akademisi yang lebih sering ditemukan di tapak hutan ketimbang di balik podium seminar.
Siti Maimunah berbicara dalam diskusi “Quo Vadis Konstitusi dan Krisis Ekologis: Belajar dari Bencana Hidrometeorologi Sumatera” yang dihadiri InfoSAWIT, Selasa (23/12/2025). Ia datang membawa pengalaman panjang: Kalpataru 2017 atas jasanya membesarkan Hutan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, serta pengakuan internasional sebagai FAO Asia Pacific Forest Heroes 2019.
Sejak awal, Siti menegaskan bahwa bencana tidak bisa dibaca semata dari curah hujan atau geografi. “Kebencanaan harus dilihat dari pengertian dasar konstitusi dan krisis ekologis,” ujarnya. Sumatera, dengan rangkaian banjir, longsor, dan kekeringan ekstrem, menjadi contoh telanjang bagaimana konstitusi diuji dalam praktik. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang dijanjikan negara, kerap berhenti sebagai teks.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 24 Desember 2025 – 13 Januari 2026 Turun Rp. 31,93 per Kg
Ia menyebutkan, pada pekan yang sama, aktivitas Gunung Merapi di Yogyakarta meningkat. Namun kawasan sekitarnya relatif aman. Bagi Siti, ini menunjukkan bahwa risiko bisa dikelola bila tata ruang, perlindungan lingkungan, dan mitigasi dijalankan konsisten. “Konstitusi seharusnya ditempatkan di situ—menghadapi kerusakan lingkungan, perubahan iklim, dan tekanan atas sumber daya alam,” katanya.
Pengalaman lapangan membuat Siti enggan menyederhanakan persoalan. Ia mengaku kerap mendampingi pelaku usaha—mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan kelapa sawit. Di situlah ia melihat spektrum yang jarang muncul di ruang publik. “Saya mendampingi perusahaan-perusahaan sawit, bukan untuk membenarkan eksploitasi, tetapi mendorong kesadaran bahwa konservasi adalah bagian dari tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Narasi yang menempatkan sawit sebagai biang tunggal bencana ekologis, menurut Siti, tidak utuh. Ia menekankan bahwa banjir dan longsor di Sumatera bukan semata akibat keberadaan kebun sawit, melainkan akumulasi kerusakan hutan di kawasan hulu—akibat illegal logging, illegal mining, kebakaran hutan, serta salah kelola yang berlangsung bertahun-tahun. “Ketika tutupan hutan rusak, air tidak lagi meresap. Erosi membawa material dalam jumlah besar. Bencana pun datang tiba-tiba,” katanya.
BACA JUGA: Guna Dongkrak Produktivitas, Pelaku Telusuri Sumber Gen Sawit Baru Hingga Afrika
Dalam konteks itu, ia justru menyinggung contoh kolaborasi. Di Kalimantan, Siti terlibat dalam upaya menjaga hutan tersisa bersama perusahaan tambang dan perusahaan sawit. Tidak semua perusahaan, ia mengakui, memiliki kesadaran yang sama. Namun ada pelaku sawit yang mulai bergerak ke arah keberlanjutan—melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi, merehabilitasi lahan terbuka, dan merestorasi daerah aliran sungai. “Kami ingin memberi contoh, bahwa sawit juga bisa dilibatkan secara positif,” ujarnya.
Foto-foto lapangan yang ia tampilkan memperlihatkan dua wajah lanskap: bekas eksploitasi dan upaya pemulihan. Dari rehabilitasi hutan hingga restorasi lahan terbuka, kerja itu dilakukan bukan dari balik meja. “Saya turun ke lapangan,” katanya, menepis anggapan bahwa kritiknya bersifat teoritis.
Siti juga mengkritik keras sisi kebijakan. Penegakan hukum dinilainya lemah. Alih fungsi lahan kerap terjadi, sementara dokumen lingkungan acap kali hanya formalitas perizinan—bahkan menjadi komoditas politik. Dalam situasi seperti itu, perusahaan sawit atau investor sering menjadi sasaran tudingan, meski persoalan utamanya adalah sistem yang tidak tegas. “Jangan salahkan komoditasnya saja. Pemerintah harus bertanggung jawab memastikan regulasi dijalankan,” katanya.
BACA JUGA: Jejak Panjang Gen Sawit Indonesia
Bencana, lanjut Siti, kerap diikuti saling tuding. Padahal akar masalahnya ada pada pembagian kawasan dan lemahnya pengawasan operasional. Pemerintah—eksekutif, yudikatif, dan legislatif—harus memimpin koreksi. “Kalau dimonitor dengan baik, banyak kerusakan bisa dicegah,” ujarnya.
Di ujung paparannya, Siti menyimpulkan dengan nada ajakan. Keuntungan ekonomi dan ekologi harus diseimbangkan. Penegakan hukum mesti tegas bagi pejabat maupun perusahaan. Investasi, termasuk sawit, boleh berjalan, masyarakat harus sejahtera—tetapi hutan dan keanekaragaman hayati tidak boleh terus menyusut. (T2)
