InfoSAWIT, DEPOK — Anggota Dewan Energi Nasinal (DEN), Mohamad Fadhil Hasan menegaskan bahwa posisi kelapa sawit semakin strategis dalam kerangka Kebijakan Energi Nasional (KEN), khususnya sebagai penopang transisi energi dan ketahanan pasokan nasional. Penegasan tersebut disampaikan Fadhil dalam Workshop Jurnalis Program Biodiesel Sawit 2026 yang dihadiri InfoSAWIT, Kamis (5/2/2026).
Dalam paparannya, Fadhil menjelaskan peran dan mandat Dewan Energi Nasional (DEN) yang memiliki empat tugas utama dan satu kewenangan strategis. Tugas tersebut meliputi perancangan dan perumusan kebijakan energi nasional, penetapan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), penetapan langkah penanggulangan krisis dan darurat energi, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan energi lintas sektor. Adapun kewenangan DEN mencakup pengaturan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi.
Urgensi PP 40 Tahun 2025
Fadhil menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang KEN—yang menggantikan PP Nomor 79 Tahun 2014—merupakan langkah krusial di tengah perubahan lingkungan strategis nasional dan global yang semakin dinamis. Sejumlah tantangan mengemuka, mulai dari penurunan produksi minyak domestik yang diiringi peningkatan impor minyak mentah dan BBM jenis gasoline, pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) yang masih rendah, hingga ketergantungan impor LPG.
Selain itu, tekanan ekspor batu bara, belum terintegrasinya infrastruktur gas dan listrik, serta tuntutan mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 turut mempertegas perlunya arah kebijakan energi yang lebih adaptif. “Kontribusi sektor energi menjadi kunci untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan Net Zero Emission (NZE) 2060,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, sawit dinilai memiliki posisi unik karena berperan ganda sebagai sumber pangan dan energi. Fadhil menyebut, Presiden berulang kali menyinggung pentingnya sawit dan biofuel sebagai bagian dari solusi ketahanan energi nasional.
Sasaran dan Strategi KEN
Sasaran Kebijakan Energi Nasional diarahkan pada terwujudnya ketahanan energi dengan tetap menjaga keamanan pasokan dan keterjangkauan harga. Selain itu, kebijakan energi juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan energi secara rasional guna mendukung peningkatan Human Development Index (HDI) dan pertumbuhan ekonomi tinggi sebagai negara maju, sekaligus mendorong dekarbonisasi dan transisi energi menuju puncak emisi pada 2035 dan NZE pada 2060.
Untuk mencapai sasaran tersebut, strategi KEN mencakup diversifikasi sumber energi, penurunan intensitas energi agar pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan konsumsi energi, serta penguatan konservasi dan efisiensi energi di sisi pemanfaatan maupun penyediaan.
Perubahan Arah Kebijakan
Fadhil juga menguraikan perbedaan mendasar arah kebijakan antara PP 79 Tahun 2014 dan PP 40 Tahun 2025. Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan grand strategy untuk meningkatkan kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi melalui transisi energi. Fokus diarahkan pada pemaksimalan EBT, minimisasi penggunaan energi fosil—khususnya bensin—serta optimalisasi gas sebagai energi transisi, dengan nuklir dipertimbangkan sebagai opsi dekarbonisasi.
PP 40 Tahun 2025 menargetkan bauran EBT sebesar 19–23 persen pada 2030 dan meningkat signifikan hingga 70–72 persen pada 2060, sejalan dengan target puncak emisi 2035 dan NZE 2060. Dari sisi pendanaan, kebijakan ini memperkuat peran APBN dan APBD, didukung sumber pendanaan nasional maupun internasional, termasuk dukungan pembiayaan bagi badan usaha dan kompensasi bagi BUMN dalam program transisi energi.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Sebut Sawit Tanaman Ajaib, SPKS Dorong Petani Sawit Miliki Pabrik
Tak hanya itu, regulasi baru ini juga menekankan partisipasi masyarakat, penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama dan diplomasi energi internasional untuk memperkokoh posisi energi Indonesia di tingkat global.
“Dengan arah kebijakan baru ini, bioenergi berbasis sawit menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan energi sekaligus mendukung agenda dekarbonisasi nasional,” pungkas Fadhil. (T2)
