Akibatnya, harga yang diterima petani sering kali jauh lebih rendah dibanding harga acuan yang ditetapkan pemerintah.
“Ironisnya, banyak pabrik sawit yang terafiliasi dengan perusahaan besar masih membeli TBS melalui perantara. Hal ini menyebabkan petani menjual sawit dengan harga yang lebih rendah sekitar 30 hingga 40 persen dari harga yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Ketimpangan Penyaluran Dana Pungutan Ekspor
SPKS juga Menyinggung ketimpangan dalam pemanfaatan dana pungutan ekspor CPO. Menurut Sabarudin, sekitar 90 persen dana pungutan ekspor atau sekitar Rp40 hingga Rp50 triliun per tahun selama ini dialokasikan untuk mendukung subsidi program biodiesel.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Jumat (13/3), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Menguat
“Petani sawit sangat merasakan ketimpangan dalam penyaluran dana pungutan ekspor ini. Sebagian besar dana justru digunakan untuk subsidi biodiesel kepada korporasi besar, sementara program untuk petani masih sangat terbatas,” ungkap manajemen dalam laporan tersebut.
SPKS memperkirakan total subsidi yang diterima perusahaan yang terlibat dalam industri biodiesel dapat mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun per tahun yang sebagian besar bersumber dari dana pungutan ekspor CPO.
Selain itu, SPKS menilai akses petani terhadap program pemerintah, khususnya Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), masih menghadapi berbagai kendala administratif.
BACA JUGA: BPDP Tambah Kuota Beasiswa Sawit 2026, Targetkan 5.000 Mahasiswa Baru
Salah satu hambatan utama adalah persyaratan dokumen tambahan dari berbagai lembaga pemerintah seperti Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun banyak petani telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Kendala kawasan hutan masih menjadi masalah besar bagi petani sawit dalam mengakses program PSR. Penetapan kawasan yang dilakukan secara sepihak membuat banyak petani akhirnya tidak bisa mengikuti program tersebut,” kata Sabarudin.
SPKS juga meminta pemerintah menaikkan dana bantuan peremajaan sawit rakyat dari Rp60 juta menjadi Rp90 juta per hektare guna membantu kebutuhan hidup petani selama masa peremajaan kebun.
“Petani harus berpikir ulang untuk mengikuti program PSR karena selama masa peremajaan mereka tidak memiliki pemasukan dari kebun. Karena itu dana bantuan perlu dinaikkan agar bisa membantu menutup kebutuhan hidup petani selama proses peremajaan berlangsung,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, SPKS menilai kebijakan kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5 persen tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan.
“Jika kebijakan ini tetap diterapkan, maka petani sawit rakyat justru berpotensi semakin tertekan secara ekonomi. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo yang mendorong upaya pemberantasan kemiskinan,” kata Sabarudin.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 13 Maret – 2 April 2026 Naik Rp114,43 per Kg
SPKS pun berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan kenaikan pungutan ekspor tersebut agar tidak semakin membebani petani sawit rakyat di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian. (T2)
