Windrawan juga menekankan bahwa persoalan legalitas lahan masih menjadi bottleneck utama dalam implementasi traceability. Tanpa kepastian status lahan, sistem ketertelusuran tidak akan berjalan optimal.
“Selama status lahan belum jelas, data traceability tidak akan kokoh,” katanya.
Ia mendorong BPDP untuk lebih aktif berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta kelembagaan petani guna mempercepat penyelesaian legalitas lahan.
Lebih jauh, ia menilai BPDP perlu memfasilitasi skema insentif seperti kontrak pembelian atau harga premium bagi TBS yang berasal dari kebun yang sudah tertelusuri. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong perubahan perilaku petani secara luas.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode III-April 2026 Turun Rp65,54 per Kg
Di sisi lain, Windrawan tetap mengapresiasi langkah BPDP yang telah memulai pengembangan sistem informasi ISPO berbasis WebGIS dan aplikasi seluler. Namun, ia menegaskan bahwa upaya tersebut harus diiringi dengan penguatan kebijakan dan dukungan nyata di lapangan.
“Tanpa keberpihakan yang kuat kepada petani, terutama dalam bentuk insentif dan pendampingan, maka transformasi traceability akan sulit tercapai,” pungkasnya. (T2)
