Karena itu, Kementerian Pertanian menilai diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat pelaksanaan PSR. Di antaranya melalui penyelesaian status kawasan hutan dengan dukungan surat keterangan dari Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH), serta kepastian kebun tidak berada di area HGU melalui surat dari kantor pertanahan.
Dalam penutup diskusi, pemerintah menegaskan bahwa program PSR saat ini masih bersifat sukarela (voluntary) dan belum dapat diterapkan secara mandatory penuh karena belum adanya regulasi yang mengatur kewajiban tersebut.
Namun demikian, pendekatan mandatory secara bertahap berbasis insentif dan kesiapan teknis dinilai dapat menjadi opsi ke depan.
BACA JUGA: 307 Petani Sawit Swadaya di Langkat Peroleh STDB Perdana, Perkuat Traceability dan ISPO
Pemerintah juga menekankan sejumlah faktor kunci keberhasilan PSR, antara lain jaminan pendapatan petani selama masa peremajaan, penguatan kelembagaan pekebun, penyederhanaan persyaratan dan proses pengusulan, serta penguatan koordinasi dan komitmen lintas kementerian/lembaga. (T2)
