InfoSAWIT, AEKKANOPAN – Dinas Perkebunan Sumatera Utara memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan petani sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pertemuan ini bertujuan mempertemukan antara pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani yang tergabung dalam koperasi atau kelompok tani supaya bisa bermitra.
Dalam pertemuan itu, Prof Ponten M Naibaho selaku pakar kelapa sawit membahas tentang kebijakan penetapan harga TBS kelapa sawit sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 29 Tahun 2018 dan Pengaturan Harga TBS Kelapa Sawit Swadaya.
Dalam kesempatan itu Ponten Naibaho menghimbau pihak perusahaan dan petani kelapa sawit untuk segera bermitra.
BACA JUGA: Di lapangan, Petani Sawit Swadaya Tidak Kenal Sertifikasi Sawit Berkelanjutan ISPO
Karena, kata dia, hanya dengan bermitra maka petani kelapa sawit dapat memperoleh harga yang ditetapkan oleh Tim Rumus Harga pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara.
Para peserta pun terlihat antusias mengikuti pertemuan tersebut. Baik perusahaan maupun para petani sawit berharap setelah pertemuan itu dalam menjalin komunikasi yang baik demi membangun kemitraan di antara kedua belah pihak.
“Diharapkan setelah pertemuan ini nantinya akan mewujudkan terjalinnya kemitraan antara pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kelompok tani atau kelembagaan petani kelapa sawit, sehingga harga pembelian TBS pekebun kelapa sawit dapat terlindungi,” tegas Prof Ponten M Naibaho, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT. (T5)
Artikel ini telah tayang di Infosawit Sumatera dengan judul © Bahas Harga TBS, Disbun Pertemukan Petani dan Perusahaan Sawit – Info sawit sumatera
