InfoSAWIT, MEDAN – Guna memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan Program Peremajaan sawit Rayat (PSR) di Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu anggota Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan ke kantor Dinas Perkebunan Sumatera Utara di Jalan Asrama Haji.
Komisi II DPRD Riau itu dipimpin oleh H Syafruddin Iput sebagai Ketua. Mereka langsung diterima oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Lies Handayani Siregar. Dalam pertemuan itu Lies menyebut pelaksanaan Program PSR di Sumatera Utara dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk menjamin pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Kata dia, pelaksanaan PSR di Sumut juga untuk membantu pekebun rakyat dalam rangka meningkatkan produksi, produktivitas, daya saing dan pendapatan serta kesejahteraan petani kelapa sawit.
BACA JUGA: Petani Sawit di Sumsel Bertekad Bangun Pabrik Kelapa Sawit Mini
“PSR juga berperan sebagai program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19,” kata Lies Handayan, dalam keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT terima, Jumat (16/9/2022).
Lebih lanjut tutur Lies, program PSR yang dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga saat ini telah memperoleh Rekomendasi Teknis dari Dirjenbun seluas puluhan ribu haktar (Ha) meliputi 184 Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani/Koperasi pada 15 daerah kabupaten sentra penghasil kelapa sawit di Sumatera Utara.
“Untuk tahun 2022 ini, Provinsi Sumatera Utara ditetapkan target PSR oleh Dirjenbun sebesar 10.500 Ha,” kata Lies Handayani.
BACA JUGA: 21 Ribu Petani Sawit Swadaya Didorong Terapkan Praktik Sawit Berkelanjutan Di Sorolangun
Lantas, sesuai dengan Permentan No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana dalam rangka menjamin pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, ada sejumlah kriteria peremajaan sawit rakyat.
“Kriteria-kriteria itu yakni tanaman sawit telah melewati umur 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS per Ha per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun dan atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul,” tandas Lies. (T5)
Artikel ini telah tayang di Infosawit Sumatera dengan judul © DPRD Riau Pelajari Pola Pelaksanaan Program PSR di Sumatera Utara – Info sawit sumatera
