Parlemen juga ingin memasukkan daging babi, domba dan kambing, unggas, jagung dan karet, serta arang dan produk kertas cetak. Anggota Parlemen Eropa juga bersikeras bahwa produk-produk tersebut tidak boleh diproduksi di lahan yang terdeforestasi setelah 31 Desember 2019 – satu tahun lebih awal dari yang diusulkan Komisi.
Kendati tidak ada negara atau komoditas yang akan dilarang, perusahaan yang menempatkan produk di pasar UE wajib melakukan uji tuntas untuk mengevaluasi risiko dalam rantai pasokan mereka.
Kebijakan ini sekilas akan memicu beragam kendala dan masalah, khususnya bagi perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang masih dalam tahap perbaikan tata kelola. Kendati sebagian pihak menganggap kebijakan tersebut menjadi peluang dalam perbaikan tata kelola, dan membuka peluang kerjasama dalam menghasilkan produk sawit yang bebas dari kegiatan deforestasi.
Lantas, seberapa besar dampaknya bagi pelaku sawit di Indonesia? Mesti diakui pula bahwa Indonesia juga sedang mendorong kebijakan praktik sawit berkelanjutan melalui penerapan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB).
Hanya saja memang segudang permasalahan perlu diurai satu-persatu utamanya terkait petani kelapa sawit swadaya, yang mana mereka mendominasi kepemilikan lahan sawit petani yang mencapai 41% dari total lahan kelapa sawit di Indonesia.
Langkah apa saja yang dilakukan, bagaimana peran stakeholder dalam mendorong petani sawit swadaya bisa menerapkan praktik sawit berkelanjutan, yang saat ini masih dianggap masih minim. Untuk lebih jelasnya pembaca bisa melihatnya pada Majalah InfoSAWIT Edisi September 2022. (T2)
