InfoSAWIT, JAKARTA – Pengembangan perkebunan kelapa sawit tak lepas dari kebijakan regulasi yang dibuat negara-negara konsumen, salah satunya kebijakan di negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Setelah beragam kebijakan yang dianggap menghambat dan mendiskreditkan kelapa sawit, kini muncul kebijakan baru yang bisa memicu kendala.
Pada tahun 2021 lalu negara-negara yang ada di benua biru itu sepakat menerapkan kebijakan baru untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan. Cara tersebut dianggap upaya melawan perubahan iklim global dan hilangnya keanekaragaman hayati, Parlemen Uni Eropa menuntut perusahaan komoditas memastikan bahwa produk yang dijual di Uni Eropa (UE) tidak berasal dari lahan yang terdeforestasi atau terdegradasi.
Pada Undang-undang baru akan mewajibkan perusahaan untuk memverifikasi produknya melalui “uji tuntas”, cara dianggap bisa menjamin konsumen bahwa produk yang mereka beli tidak berkontribusi pada perusakan hutan, termasuk hutan tropis yang tak tergantikan, dan karenanya mengurangi kontribusi UE terhadap perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Parlemen Eropa juga menghendaki perusahaan memverifikasi bahwa barang diproduksi sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia dalam hukum internasional dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Tak hanya kelapa sawit, lantaran usulan Komisi mencakup ternak, kakao, kopi, kedelai, dan kayu, termasuk produk yang mengandung, telah diberi makan atau dibuat menggunakan komoditas tersebut (seperti kulit, coklat, dan furniture).
