Lebih lanjut tutur Bellicia Angelica, terdapat enam dimensi yang digunakan untuk menilai transparansi pelaporan dan keterlibatan politik perusahaan sawit di Indonesia yang digunakan antara lain, pertama, program Anti Korupsi yakni menilai kebijakan antikorupsi, pengawasan kegiatan politik, dan aturan donasi politik perusahaan secara komprehensif.
Dalam dimensi ini ditemukan fakta, hanya 26 dari 50 perusahan sawit yang memiliki komitmen anti korupsi yang berlaku bagi seluruh level pegawai perusahaan. Selain itu hanya 9 dari 50 perusahaan yang melarang pemberian donasi politik.
Lantas keduan, pencegahan korupsi dan inklusivitas, ketiga, kebijakan terkait lobi yang bertanggung jawab, keempat, praktik Keluar-Masuk Pintu (revolving door), kemudian kelima, sertifikasi dan Keberlanjutan.
BACA JUGA: Direksi dan Komisaris di 50 Perusahaan Kelapa Sawit Umumnya Berlatar Belakang Birokrat
Serta keenam, pengungkapan data, yakni menilai tingkat transparansi perusahaan melalui pengungkapan data-data dasar perusahaan. Dari dimensi ini ditemukan fakta, hampir semua laporan perusahaan sifatnya terkonsolidasi. “Hanya 5 dari 50 perusahaan sawit yang mengungkapkan data pajak perusahaan secara rinci di negara tempat perusahaan beroperasi,” tandas Bellicia. (T2)
