Diakui atau tidak kata Edi, keberlanjutan minyak sawit telah menjadi keharusan dengan berbagai standar & sistem; definisi dan kriteria keberlanjutan akan terus berkembang. Hanya saja pekebun perlu menentukan posisi dan platform komitmen keberlanjutannya, akankah masih berkutat di proses yang lebih progresif atau tradisional.
“Perlu mengenali keragaman pasar dan standar keberlanjutan multi-tier dan membangun koalisi minyak sawit untuk menolak upaya menciptakan norma keberlanjutan pasar tunggal,” katanya.
Kedepan perlu pula membangun komitmen baru yang berimbang pada keberlanjutan (sustainability), apalagi UE bukan satu-satunya pembawa standar Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan.
BACA JUGA: Industri Sawit Indonesia Mampu Mendikte Dunia, Ini Alasannya..
“Pasar UE akan tetap menjadi potensi pasar dengan standar yang ketat. Sementara label bebas deforestasi dan keberlanjutan tidak akan mempengaruhi ekspor minyak sawit Indonesia ke UE, pasar terus beradaptasi. Namun, itu hanya akan berpengaruh terhadap petani sawit swadaya,” katanya.
Sementara diungkapkan Rukaiyah Rafiq dari Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi), secara umum penerapan praktik sawit berkelanjutan khususnya bagi petani sawit swadaya bukanlah hal yang mustahil. Hanya saja prosesnya hingga saat ini masih dihadapkan kepada beragam kendala. Terbukti sampai saat ini areal kelapa sawit petani sawit swaday masih sangat minim atau masih sektar 2% dari total lahan perkebunan kelapa sawit nasional.
Kata Rukaiyah Rafiq yang akrab dipanggil Uki, saat ini petani sawit swadaya masih terus berjuang dan terus memperluas areal kebun bersertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan International Sustainability & Carbon Certification (ISCC).
BACA JUGA: Sertifikasi Keberlanjutan Jadi Kebutuhan Perkebunan Kelapa Sawit
Disaat bersamaan muncul kebijakan baru EUDR yang diyakini akan berdampak langsung pada keberadaan petani sawit swadaya. Mereka akan terlempar jauh dari skema perdagangan EU. Ketergantungan dengan pabrik pengolah, kapasitas pengetahuan, lemahnya dukungan, keberadaan para pedagang perantara, menjadi masalah serius yang dihadapi oleh petani swadaya.
“Kondisi ini berbanding terbalik dengan syarat EUDR yang harus memastikan bahwa produk yang masuk ke Uni Eropa adalah produk yang telah melalui uji kelayakan menggunakan EUDR dimana persyaratan utama adalah Keterlacakan dan legal,” kata Uki.
