InfoSAWIT, KUALA LUMPUR – Merujuk keterangan resmi dari Dewan Minyak Sawit Malaysia (MPOB), pemerintah Malaysia tercatat mempertahankan pajak ekspor untuk bulan Juli 2023 untuk minyak sawit mentah (CPO) sebesar 8% dan menurunkan harga acuannya, pada Rabu (21/6/2023).
Pengekspor kelapa sawit terbesar kedua di dunia telah menetapkan harga CPO rujukan RM 3,604.73 per ton untuk bulan Juli 20223. Tercatat lebih rendah dibandingkan dengan harga referensi CPO pada bulan Juni yang mencapai RM 4,144.31 satu ton.
Merujuk Reuters, struktur pajak ekspor mulai dari 3% untuk minyak sawit mentah dalam kisaran RM 2.250 hingga RM 2.400 per ton. Tarif pajak maksimum ditetapkan sebesar 8% ketika ambang harga CPO telah melebihi RM 3,450 per ton.
BACA JUGA: PTPN V Beri Jaminan Produksi Bagi Petani Sawit Peserta PSR, Perusahaan Siap Ganti Rugi Jika Gagal
Sementara itu di Indonesia, harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE) periode 16–30 Juni 2023 yakni US$ 723,45/ton.
Nilai ini turun US$ 88,23 atau 10,87 persen dibanding periode 1–15 Juni 2023 yang tercatat US$ 811,68/ton. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1040 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16–30 Juni 2023.
BACA JUGA: Mengenal Kandungan α-Karoten di Sawit yang Jaga Kesehatan Tubuh
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, Harga Referensi CPO turun menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/ton. “Sehingga bila merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 3/ton dan PE CPO sejumlah USD 65/ton untuk periode 16—30 Juni 2023,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (17/6/2023) lalu. (T2)
(T2)
