Persaingan Industri Minyak Nabati Global

oleh -12.681 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/Minyak Goreng Minyakita.

Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi protokol kyoto melalui Undang-Undang nomor 17 tahu 2004 tentang Ratifikasi/Pengesahan Protokol Kyoto. Dalam perjalanannya, protokol kyoto menampakkan kelemahan-kelemahan, karena memposisikan negara-negara berkembang yang masih pada tahap membangun menuju industrialisasi harus melakukan mitigasi gas rumah kaca di sektor penggunaan lahan melalui pencegahan deforestasi serta sektor energi melalui penggunaan energi terbaharukan. Sementera negara-negara maju yang sudah pada melewati fase industrialisasi justru tidak mematuhi pengurangan emisi gas rumah kaca, bahkan Amerika Serikat enggan meratifikasi protokol kyoto dan menarik diri pada 2001, dan baru pada tahun 2001 negara ini memperbaharui komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca.

Komitmen global juga telah berkembang masuk ke isu-isu sosial kemasyarakatan dan hak asasi manusia dengan ditandai disahkannya Prinsip-Prinsip Panduan Mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs) oleh PBB pada tahun 2011. Kendati Indonesia belum meratifikasi UNGPs, namun dalam berbagai kesempatan pemerintah telah menyatakan komitmen untuk memperkuat implementasi UNGPs.

Tidak dapat dipungkiri, Indonesia telah berupaya menjadi anak emas dalam berbagai konfrensi perubahan iklim global, puncaknya ketika menjadi tuan rumah Conference of the Parties ke-13 (COP13) UNFCCC pada tahun 2007 di Bali, komitmen Indonesia terus menguat hingga COP28 di Dubai pada Juni 2023 lalu. Dalam rilis Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan pada COP28 menyatakan target mereduksi emisi GRK ditingkatkan dari 29 persen menjadi 31,89 persen dengan kekuatan nasional dan meningkat dari 41 persen menjadi 43,20 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

BACA JUGA: HSG Senin 28 Agustus 2023 Naik 0,38 Persen Menjadi 6.921,73

Berbagai komitmen global tersebut, tidak dapat dipungkiri telah membawa implikasi yang serius bagi pembaruan tata kelola bisnis industri minyak nabati kelapa sawit di Indonesia, terutama pada bidang lingkungan dan sosial, dan telah dijawab oleh pemerintah dengan menerbitkan standar ISPO (Indonesia sustainable palm oil).

Adaptasi perkembangan global juga telah direspon oleh kalangan korporasi dengan memperkuat komitmen ESG (Environment, Social, and Governance), dan secara khusus di internal perkebunan kelapa sawit dikembangkan juga kebijakan NDPE (No Deforestation, No Peatland, No Exploitation), serta secara sukarela sebagian perusahaan di Indonesia juga telah menyatakan komitmen kepatuhan pada standar RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil).

Berbagai komitmen yang diadopsi pemerintah dan kalangan korporasi Indonesia tersebut dikejutkan dengan pemberlakuan Undang-Undang Uni Eropa terkait Anti Deforestasi (EUDR) yang diberlakukan per 16 Mei 2023. EUDR ini  merupakan tindaklanjut dari resolusi parlemen eropa tahun 2017 tentang minyak sawit dan deforestasi hutan hujan.

BACA JUGA: Regulasi Bursa CPO Masuk Tahap Telaah Hukum di Kemenhumkan, Ketentuan Ekspor Diubah

Pemerintah dan kalangan industri minyak sawit menilai EUDR adalah kebijakan yang diskriminatif terhadap minyak nabati kelapa sawit,  karena melalui EUDR  Uni Eropa melarang perusahaan-perusahaan yang terdaftar di negara anggota Uni Eropa  untuk mengimpor produk yang diproduksi di lahan yang mengalami deforestasi  setelah 31 Desember 2020.


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com