Sementara, sebagai negara berkembang, hingga saat ini Indonesia masih membuka peluang perluasan perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pembukaan hutan dan perubahan penggunaan lahan (forest and land-use change). Karena itu Indonesia bersama negara produsen minyak sawit sedang berupaya memperkarakan kebijakan EUDR ke organisasi perdaganagan dunia (WTO).
Pada sisi yang lain, berbagai komitmen global, EUDR dan moderatnya upaya perbaikan tata kelola industrai sawit di Indonesia, tidak terelakkan menjadi sorotan kalangan organisasi masyarakat sipil di berbagai negara termasuk di Indonesia dengan maksud untuk menguji implementasi komitmen pemerintah maupun kalangaan korporasi, yang dalam operasionalnya inisiatif mendapat dukungan lembaga donor internasional dari belahan negara Eropa maupun Amerika.
Dalam prakteknya, tidak bisa dinafikan, ketika banyak sorotan negatif tehadap industri kelapa sawit di Indonesia, maka akan memberikan keuntungan bagi negara-negara panghasil minyak nabati kedelai, rafeseed dan bunga matahari, karena berimplikasi terhadap melemahnnya daya saing minyak nabati kelapa sawit asal Indonesia dalam persaiangan bisnis minyak nabati global. (*)
