Faktanya, kenyataan yang menyedihkan adalah produksi minyak sawit negara ini tampaknya telah mencapai puncaknya dan kini berada dalam tren menurun. Pada periode 2005-2010, pertumbuhan produksi CPO nasional mencapai 10,12 persen per tahun, kemudian melambat menjadi 7,39 persen pada 2010-2015, dan turun lagi menjadi 3,2 persen pada 2015-2020. Pada periode 2020-2023, pertumbuhan produksi CPO nasional negatif dengan kontraksi 1,15 persen.
Di bawah ini kami uraikan beberapa permasalahan utama yang dihadapi industri kelapa sawit Indonesia dan kami juga mengusulkan beberapa strategi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya mengenai cara menghilangkan hambatan dalam mencapai 100 juta ton produksi minyak kelapa sawit secara berkelanjutan.
Pertama, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus mengembangkan kerangka peraturan yang kondusif untuk mempercepat pembangunan baru perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di wilayah prioritas, terutama Papua, berdasarkan standar Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia dan prinsip keberlanjutan lainnya yang berlaku. Hal ini harus diamanatkan kepada BUMN kelapa sawit untuk mencegah tuduhan oligarki atau preferensi terhadap perusahaan swasta.
BACA JUGA: Jejak Perkebunan Kelapa Sawit Tua Tak Lekang Dimakan Usia
Hak guna lahan untuk perkebunan juga perlu diperkuat. Omnibus law penciptaan lapangan kerja yang mendapat banyak pujian dari investor asing memang memuat ketentuan untuk memperkuat perlindungan hukum dan memperbaiki iklim investasi. Namun saat ini penanganan satgas sawit yang menurunkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebaiknya dihindari.
Dalam konteks ini, kami berharap bahwa penanganan pemerintah terhadap status 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berdasarkan audit pemerintah baru-baru ini terungkap beroperasi dengan izin yang tidak jelas, karena konsesi mereka diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan, harus dilakukan secara damai. Pasalnya, hal ini disebabkan oleh tumpang tindih peraturan dan perusahaan sawit memperoleh HGU secara sah setelah status lahannya bersertifikat clear and clean.
Pemerintah juga disarankan untuk tidak mengulangi kesalahan distorsi pasar yang dilakukan pada kuartal pertama tahun 2022 untuk mengatasi meroketnya harga minyak goreng. Sebaiknya pemerintah mengambil kebijakan yang ramah fiskal untuk mengatasi fluktuasi harga yang liar karena melawan mekanisme pasar adalah hal yang sia-sia.
BACA JUGA: Harga Minyak sawit di Bursa Malaysia Turun 0,42 Persen pada Jumat (6/10)
Kedua, sekitar 42 persen dari perkiraan 16,5 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit dimiliki oleh petani kecil dan lebih dari separuhnya sudah sangat tua dan produktivitasnya sangat rendah. Pemerintah telah mencoba mengatasi masalah ini dengan mendanai perkebunan petani kecil namun hanya mampu melakukan penanaman kembali 15 persen dari target tahunan seluas 185.000 ha karena birokrasi yang tidak perlu. Banyak juga petani yang tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan subsidi peremajaan dari pemerintah.
