Sesuai Regulasi, Kebijakan Kemitraan 20 Persen Tak Harus Selalu Membangun Kebun

oleh -19.357 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Domi Yanto/Ilustrasi lanskap Perkebunan kelapa sawit.

Contohnya pada 203 lalu, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No. 98 Tahun 2013 sebagai pengganti dari Permentan No. 26 Tahun 2007, lantas diperkuat dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

Tutur Togu, dalam Permentan No. 98 tahun 2013 terdapat perubahan mendasar frasa, yang semula dalam Permentan 26 Tahun 2007 berbunyi “wajib membangun kebun” berganti menjadi “berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun”.

Lantas kewajiban itu bakal hanya dikenakan bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha diatas 250 hektar.

BACA JUGA: Inovasi Lidi dan Umbut Sawit, Jadi Peluang Bisnis Menarik Disela-sela Berkebun

“Sementara bagi perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan sebelum 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya, tidak dikenakan kewajiban ini,” katanya. (T2)

Lebih lengkap baca Majalah InfoSAWIT Edisi November 2023


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com