InfoSAWIT, JAKARTA – Anggota Komite Litbang BPDPKS, Tony Liwang, menggambarkan bahwa Pekan Riset Sawit Indonesia (Perisai) berusaha menciptakan pertemuan antara para peneliti dan pelaku industri. Meski demikian, untuk memastikan riset dapat segera diadopsi oleh industri, Tony mengusulkan perlunya forum khusus yang memungkinkan para pelaku industri mengungkapkan kebutuhan riset yang mereka perlukan.
Dalam wawancara dengan InfoSAWIT, Tony Liwang mengakui bahwa tanggapan industri terhadap riset yang telah dihasilkan masih rendah. Dia berpendapat bahwa mungkin saatnya menciptakan forum yang berkebalikan dari yang sudah ada, di mana para pengusaha memimpin diskusi dan mengundang peneliti untuk berpartisipasi.
“Saat ini, peneliti yang melakukan riset dan pengusaha yang melihat. Mungkin, perlahan-lahan, kita harus menuju ke arah forum yang lebih terbuka dimana pelaku memaparkan kebutuhan risetnya kepada para peneliti, meskipun saat ini belum ada forum semacam itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Regulasi Hijau Tiongkok, Sinyal Konsumsi Ramah Lingkungan
Lebih lanjut tutur Tony Liwang, dengan dukungan dari BPDPKS, dapat diadakan forum-forum yang bertujuan memberikan pesan kepada industri tentang kebutuhan riset yang diperlukan. “Hal ini perlu dilakukan, dan kita dapat mencoba untuk merinci lebih lanjut,” tambahnya.
Wacana menciptakan forum dimana industri memimpin diskusi tentang kebutuhan riset merupakan langkah inovatif yang diusulkan. Dengan demikian, pelaku industri dapat lebih langsung terlibat dalam proses riset, memastikan bahwa hasil penelitian lebih relevan dengan kebutuhan praktis mereka. Dukungan dari BPDPKS diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pembentukan forum semacam itu, yang dapat mempercepat adopsi riset di sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia.
Sebelumnya diungkapkan, Kepala Divisi Program Pelayanan, Direktorat Penyaluran Dana BPDPKS, Arfie Thahar, bagi Industri yang tertarik dalam pengembangan teknologi dapat memanfaatkan hasil riset Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) secara gratis. Meskipun demikian, apabila teknologi tersebut telah dipatenkan oleh para peneliti, industri yang berkeinginan untuk memanfaatkannya diharapkan dapat menjalin kerja sama.
BACA JUGA: Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan
Pihak BPDPKS telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengklarifikasi tata kelola kekayaan intelektual yang terkait dengan hasil riset ini. Upaya tersebut dilakukan dengan komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan, melalui surat resmi. Pertanyaan yang diajukan mencakup regulasi yang mengatur pembagian hasil penelitian yang dihasilkan oleh BPDPKS.
Melalui proses klarifikasi ini, BPDPKS memastikan bahwa industri yang berpotensi memanfaatkan hasil riset tidak akan dikenakan tarif atau biaya sepeserpun. Artinya, industri yang ingin mengadopsi atau menggunakan teknologi yang dihasilkan dari riset BPDPKS dapat melakukannya tanpa memikirkan beban biaya tambahan. (T2)
