InfoSAWIT, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya menjalankan strategi realisasi Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) dengan mengimplementasikan regulasi dan menyelesaikan masalah legalitas lahan perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu fokus utama adalah menangani masalah perkebunan sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan.
Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan, Dinas Perkebunan Kalteng, Adi Soeseno, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu hasil audit dan identifikasi dari Satuan Tugas (Satgas) Sawit terkait perkebunan sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan.
Satgas Sawit, yang berada di bawah komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bersama kementerian dan lembaga lainnya, telah melakukan inventarisasi dan pendataan di daerah tersebut untuk mendapatkan data terkait kegiatan perkebunan sawit di Kalteng.
BACA JUGA: Perguruan Tinggi Jadi Garda Depan Pengembangan Sistem Integrasi Sapi Sawit (SISKA)
Data hasil identifikasi dari Satgas Sawit dianggap sangat penting, karena informasi tersebut akan menjadi landasan untuk melaksanakan RAD PKSB dan program di bidang perkebunan lainnya yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Adi Soeseno menjelaskan bahwa penanganan terhadap perkebunan sawit yang sudah berdiri di kawasan hutan akan mengikuti mekanisme yang berlaku di tingkat pusat, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Adi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan kepastian hukum dan kebijakan daerah guna memastikan adanya saling menguntungkan antara perkebunan dan masyarakat. Tujuannya adalah menemukan solusi bagi kawasan sawit yang masuk ke wilayah hutan sambil membangun kemitraan yang erat dengan masyarakat setempat.
“Pemprov Kalteng berkomitmen untuk menyusun kebijakan dan program yang dapat mengawal serta mendorong agar pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kalteng dapat terlaksana secara berkelanjutan,” ungkap Adi dikutip Prokal.
BACA JUGA: PalmCo Bakal Berikan Manfaat Berlipat Bagi Petani Sawit
Upaya ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan konflik lahan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan sektor perkebunan berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. (T2)