InfoSAWIT, SENDAWAR – Para petani plasma dari empat kampung di Kecamatan Jempang berencana mengambil kembali lahan yang telah mereka serahkan kepada PT Delta Utama Resources (DUR). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan ketidakpatuhan perusahaan kelapa sawit tersebut dalam membangun kebun plasma sebesar 20%, yang menjadi syarat pemerintah.
Pengawas Koperasi Sawit Jempang Sukses Bersama, Panus Maryanto, mengungkapkan ketidakpuasan petani terhadap PT DUR. Menurutnya, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya untuk membangun kebun plasma sejak tahun 2015, meskipun kebun inti mereka sudah panen. Proses penanaman pada kebun plasma, yang seharusnya sudah jelas, masih belum terlihat.
“Karena PT DUR tidak ada itikad baik maka kami akan menarik lahan hak ulayat yang kami berikan karena janji plasma tidak jelas,” ujar Panus Maryanto seperti ditulis RRI Sendawar, Senin (22/1/2024). Dia menambahkan bahwa petani tidak menuntut ganti rugi berupa materi, melainkan meminta kembalikan lahan yang telah diserahkan.
BACA JUGA: Pertimbangan Praktis Penerapan Mekanisasi di Perkebunan Sawit
Rachmad, Kepala Dinas PUPR Sulbar, memanggil enam kabupaten untuk memeriksa progres pelaksanaan DBH, sementara PT DUR membantah tidak membangun kebun plasma. Lewi Robi, Coo PT Kruing Lestari Jaya (perusahaan induk PT DUR), mengklaim bahwa perusahaan sudah membangun kebun plasma 100 hektare, meskipun hanya 66,6 hektare yang berhasil tertanam karena beberapa lokasi terendam banjir.
Namun, petani menegaskan bahwa kebun plasma yang sudah seharusnya dibangun tidak kunjung jelas. Mediasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kutai Barat juga tidak menghasilkan solusi yang memuaskan.
Dalam klarifikasi sebelumnya, PT DUR menyebutkan komitmennya untuk membangun plasma dan menyebutkan beberapa areal yang masih bersengketa. Muhammad Yusuf, Humas PT DUR, menjelaskan bahwa perusahaan telah memberikan dana talangan kepada petani plasma, tetapi proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkendala oleh klaim tumpang tindih lahan.
BACA JUGA: DBH Sawit Sulbar Capai Rp 78,7 Miliar Untuk 7 Kabupaten
Ketidakpastian mengenai lahan plasma ini telah mengakibatkan kesulitan bagi PT DUR untuk mengajukan pembiayaan, dan situasinya semakin rumit dengan konflik antara warga dan perusahaan. Sementara petani plasma berencana menarik kembali lahan yang telah mereka serahkan, sengketa ini menyoroti tantangan dalam pengelolaan kebun plasma dan implementasi peraturan pemerintah di sektor perkebunan sawit. (T2)
