Tentu saja, petani kecil dan perusahaan perkebunan skala menengah membutuhkan lebih banyak waktu dan bantuan teknis untuk mengatasi tantangan rantai pasokan karena kurangnya infrastruktur dan sumber daya untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keterlacakan.
Hanya sejumlah kecil dari sekitar puluhan juta petani kecil kelapa sawit, karet, kopi dan kakao yang dapat menunjukkan geolokasi dan bukti legalitas tanah.
Banyak usaha kecil dan menengah yang beroperasi di daerah terpencil dengan akses terbatas terhadap teknologi dan pemahaman tentang peraturan UE yang rumit.
Selain itu, penerapan sistem ketertelusuran dan mekanisme pemantauan untuk melacak asal produk di seluruh rantai pasokan memerlukan investasi signifikan dalam teknologi dan pengembangan kapasitas, yang menimbulkan biaya besar.
BACA JUGA: Risiko Deforestasi dan Kerentanan Konflik Sosial di Pabrik Sawit Tanpa Kebun
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia bersama dengan perusahaan perkebunan swasta harus bekerja sama dalam bernegosiasi dengan Komisi Uni Eropa mengenai penyesuaian yang diperlukan terhadap persyaratan EUDR dan jadwal pelaksanaannya. Kesempatan berikutnya untuk dialog tersebut adalah pertemuan ketiga Gugus Tugas gabungan Indonesia-Malaysia dan Uni Eropa di Brussels, yang dijadwalkan pada bulan September.
Namun, kampanye untuk mengubah persyaratan EUDR tidak boleh melonggarkan komitmen Indonesia untuk memperkuat praktik berkelanjutan dalam produksi komoditasnya.
Baik pemerintah maupun sektor swasta harus terus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pengelolaan lingkungan dan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Pelaksanaan program Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia harus dipercepat.
Pada akhirnya, konsumen yang sadar lingkungan di seluruh dunia, yang semakin peduli terhadap perubahan iklim dan dampak kerusakan lingkungan terhadap kualitas hidup mereka, akan lebih memilih komoditas pertanian yang diproduksi dengan praktik berkelanjutan secara sosial dan lingkungan.
BACA JUGA: 4 Terobosan Kebijakan untuk Minyak Sawit Indonesia Kembali Berjaya
Demikian pula, produsen pertanian, baik petani kecil maupun perusahaan besar, harus berusaha mematuhi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), jika tidak, produk mereka tidak akan diterima oleh pasar. Dan investor yang bertanggung jawab secara sosial akan menjauhi perusahaan yang tidak mematuhi prinsip ESG. (*)
Penulis: Edi Suhardi dan Agam Fatchurrochman /Analis Keberlanjutan dan Pengurus Gapki Pusat.
Artikel sebelumnya telah terbit di Jakarta Post dan The Edge Malaysia.
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
