Komoditas lain yang tunduk pada EUDR adalah karet, kopi, kakao, kedelai, kayu, ternak dan turunannya.
Indonesia, selain menjadi produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia dengan produksi tahunan sebesar 51 juta ton, juga merupakan produsen karet terbesar kedua di dunia dan pemasok utama kayu, kopi, dan kakao. Pejabat senior Kantor Menteri Koordinator Ekonomi dan Florika Fink-Hooijer, Direktur Jenderal Lingkungan Hidup Komisi Eropa, bertemu di Bali pada tanggal 21 Mei di sela-sela Forum Air Dunia untuk membahas transisi Indonesia menuju rantai pasokan bebas deforestasi, tetapi gagal mencapai kesepakatan.
Uni Eropa bersikeras menegakkan EUDR akhir tahun ini meskipun ada risiko mengganggu arus perdagangan.
Penentangan keras Indonesia terhadap EUDR tidak boleh ditafsirkan sebagai negara yang mengabaikan pentingnya perlindungan hutan dan mitigasi dampak perubahan iklim.
BACA JUGA: Pantau Hilirisasi Industri Sawit, Komisi VII DPR RI Kunjungi Kawasan Industri Sawit di Kobar
Pemerintah Indonesia dan sektor swasta telah melaksanakan upaya untuk meningkatkan ketertelusuran dan transparansi rantai pasokan komoditas berkelanjutan di bawah Inisiatif Dashboard Nasional, yang mencakup peran petani kecil.
Namun Indonesia, seperti kebanyakan negara berkembang lainnya, membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyelesaikan peninjauan persyaratan hukum, khususnya bagi petani kecil, yang dalam kasus minyak sawit Indonesia, mencakup sekitar 40% dari total perkebunan.
Petani kecil juga memiliki sebagian besar perkebunan karet, kopi, dan kakao.
Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompleksitas teknis terkait pemetaan, proses uji tuntas, privasi data, dan kewajiban keterlacakan untuk membuat rantai pasokan lebih berkelanjutan.
BACA JUGA: FGV Holdings Bhd Umumkan Inisiatif Penggantian Biaya Perekrutan Pekerja Migran
Masalahnya adalah bahwa kepatuhan terhadap EUDR memerlukan dokumentasi rantai pasokan yang ketat, keterlacakan, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan setempat.
Salah satu hambatan utama bagi eksportir Indonesia terletak pada uji tuntas dan banyaknya titik data serta dokumen hukum yang perlu dikumpulkan perusahaan.
