InfoSAWIT, JAKARTA – Tiga organisasi masyarakat, yakni Transformasi untuk Keadilan (TuK INDONESIA), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan WALHI Kalimantan Tengah, mengungkapkan sisi gelap konflik agraria di Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah. Melalui laporan berjudul “Di Balik Tragedi Berdarah Bangkal Seruyan: Di Negeri Kami ‘Sawit Lebih Mahal dari Nyawa Manusia,’” ketiganya menyoroti dampak negatif ekspansi industri kelapa sawit yang memicu konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan tersebut diserahkan kepada Komnas HAM pada 30 Oktober 2024.
Dikutip dari keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Senin (4/11/2024), laporan ini menguraikan beberapa temuan utama. Pertama, adanya pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat yang kehilangan hak atas tanah mereka dan lingkungan yang rusak. Konflik antara warga Desa Bangkal dan perusahaan perkebunan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) semakin intensif, hingga terjadi penembakan warga yang menuntut haknya. Selain itu, PT HMBP diduga gagal memberikan hak plasma yang dijanjikan kepada masyarakat setempat. Penyelidikan juga mengungkap adanya dugaan “bisnis keamanan” dengan melibatkan kepolisian dalam pengamanan perusahaan, yang mengarah pada penembakan terhadap warga.
PT HMBP juga diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang mencakup pembukaan lahan tanpa izin sah di kawasan hutan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK No. SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023), perusahaan ini beroperasi di area konservasi seluas 4.769,52 hektare yang seharusnya dilindungi, termasuk area di Hutan Produksi dan Hutan Produksi Konversi. Operasi perusahaan yang merambah ke Danau Sembuluh dan tepi sungai disebut menyebabkan pencemaran air yang berdampak langsung pada kualitas air bagi nelayan dan warga sekitar.
BACA JUGA: Poltek CWE Perkuat SDM Sawit, Dukung Peningkatan Produksi Sawit Berkelanjutan
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi izin operasional PT HMBP dan menindak perusahaan yang melanggar hukum. Aktivitas yang merusak lingkungan ini harus dihentikan demi keadilan dan keberlanjutan di Kalimantan Tengah,” ujar Bayu Herinata, Direktur WALHI Kalimantan Tengah.
Laporan ini mengungkap bukti adanya perjanjian pengamanan yang melibatkan kepolisian di Kalimantan Tengah. Dalam investigasi, ditemukan adanya surat perintah dari Polda Kalimantan Tengah pada tahun 2020 yang mengatur keamanan di wilayah operasi PT HMBP. Selain itu, ditemukan pembayaran yang dilakukan perusahaan kepada aparat untuk mengamankan wilayah operasional mereka. Sebanyak 440 personel dikerahkan untuk menghadapi protes warga yang memperjuangkan hak atas tanah mereka, mengindikasikan dugaan adanya kolusi yang mengabaikan asas HAM.
Surti Handayani, perwakilan PPMAN, menegaskan, “Tragedi ini menunjukkan bahwa kelancaran bisnis lebih diutamakan daripada nyawa manusia. Tindakan semacam ini tidak bisa diterima karena mengesampingkan hak-hak masyarakat adat yang seharusnya dilindungi negara.”
Dalam penelitian yang dilakukan oleh TuK INDONESIA, ditemukan bahwa ekspansi sawit di Kalimantan Tengah didukung oleh pembiayaan lembaga jasa keuangan, termasuk dari Bank Negara Indonesia (BNI). Menurut Direktur TuK INDONESIA, Linda Rosalina, taipan-taipan sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah telah menerima kredit sebesar US$ 11,07 miliar (sekitar Rp 157,8 triliun) dalam periode 2016 hingga Juni 2024. Salah satu penerima dana tersebut adalah Winarno Tjajadi, pemilik PT HMBP/Best Agro Group, yang juga terkait dengan BNI sebagai pemegang saham individu.
