Nilai strategis minyak sawit diperkuat lagi dengan meningkatnya negara-negara dan komunitas global akan pentingnya energi hijau yang lebih ramah lingkungan atau energi yang dapat diperbaharui, serta sejalan dengan kesadaran global terkait alternatif pengganti minyak bumi berbahan fosil yang persediaannya semakin menipis di dunia.
Mitigasi Dampak
Membicarakan arah kebijakan kelapa sawit Indonesia, maka tidak bisa terlepas dari peta persaingan pasokan komoditi minyak nabati global. Isu-isu tentang pentingnya standar sosial, lingkungan dan tata kelola berkelanjutan industri kelapa sawit Indonesia dalam satu dekade belakangan semakin menguat.
Berbagai standar bisnis berkelanjutan banyak menyoroti kelapa sawit sebagai komiditi yang memiliki resiko tinggi dilihat dari dampak sosial dan lingkungan. Berbagai organisasi pemerhati sosial dan lingkungan seringkali membawa kasus praktek perkebunan sawit di Indonesia dalam forum-forum internasional, yang mengesankan adanya kampanye negatif menyerang industri sawit di Indonesia.
BACA JUGA: Pelaku Usaha Sawit Didorong Patuhi Kewajiban Pajak
Pelaku usaha perkebunan sawit dalam berbagai kesempatan menyuarakan kontribusinya terhadap pendapatan negara, pertumbuhan ekonomi dan penyerapan lapangan kerja, juga membantah tuduhan pelanggaran hukum serta dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dalam operasional perkebunan.
Sebagai upaya mitigasi terhadap pelanggaran hukum, dampak sosial dan lingkungan, Pemerintah Indonesia telah merespon dengan serius kepentingan kelompok pengusaha dan organisasi pengkritik kelapa sawit dengan merumuskan paket kebijakan pedoman perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 dan peraturan teknis dalam bentuk peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2020 tentanng penyelenggaraan sertifikasi perkebunan sawit berkelanjutan Indonesia.
Sejauh ini, Paket kebijakan ISPO tersebut telah dipedomani oleh pelaku usaha perkebunan sawit. Menurut data GAPKI tahun 2023 menyebutkan bahwa dari 725 perusahaan anggota GAPKI mayoritas atau 335 perusahaan telah mengantongi sertifikat ISPO.
BACA JUGA: Perluasan Sawit Dianggap Bisa Ancam Hak Masyarakat Adat dan Keanekaragaman Hayati
Namun menurut sebagian pemangku kepentingan, menyebutkan kebijakan ISPO masih terdapat banyak banyak subtansi dalam prinsip, kriteria dan indikator sistem penilaian sertifikası ISPO yang harus direvisi dan diperkuat, terutama pada substansi yang mengatur perlindungan sosial dan lingkungan bagi masyarakat adat dan lokal yang terdampak.
Selain itu, kebijakan ISPO perlu diperkuat untuk menjawab kelemahan tata kelola perizinan, pengawasan, perubahan kebijakan, transparansi dan penegakan hukum. Kelembagaan ISPO juga sebaiknya diperkuat krdedibilitasnya di mata internasional, sehingga sertifikasi mendapat pengakuan dari pemangku kepentingan bisnis pasar minyak sawit global.
Selain itu, hal yang sangat mendasar perlu dibangun oleh pemerintahan Prabowo ke depan adalah mendudukan semua pemangku kepentingan dan membangun kesepahaman yang sama tentang arah kebijakan keberlanjutan perkebunan sawit. Kepentingan nasional yang menjadi landasan kebijakan pemerintah dalam melindungi industri sawit harus benar-benar dibuat melalui proses legitimasi sosial dan mitigasi dampak hak asasi manusia (HAM) dan Perlindungan lingkungan hidup.
Penulis: Ahmad Zazali, SH., MH. / Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA)
