InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah kembali menata ulang kebijakan tarif pungutan ekspor hasil komoditas perkebunan, khususnya kelapa sawit. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menetapkan skema tarif baru layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan ini menjadi bentuk penyesuaian terhadap dinamika harga referensi dan dorongan pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah produk perkebunan nasional.
Dalam beleid terbaru ini, tarif pungutan untuk berbagai jenis produk sawit mengalami kenaikan. Minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO), yang sebelumnya dikenakan pungutan 7,5% dalam kelompok kedua, kini dikenai tarif 10%. Produk turunan seperti crude palm olein yang tergolong dalam kelompok ketiga naik dari 6% menjadi 9,5%. Sementara produk refined seperti Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein termasuk Super Olein, dalam kelompok keempat, naik dari 4,5% menjadi 7,5%.
Dalam beleid yang dibaca InfoSAWIT, Rabu (14/5/2025), kebijakan ini mulai berlaku tiga hari setelah diundangkan dan secara resmi mencabut ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PMK Nomor 62 Tahun 2024. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini mencerminkan komitmen dalam mengelola dana hasil ekspor perkebunan secara lebih adaptif dan terukur.
BACA JUGA: Kementerian ESDM Tetapkan HIP Biodiesel Mei 2025 Sebesar Rp 13.742 per liter, Turun Rp 548 per Liter
Berikut Tarif Berdasarkan Kelompok Produk
Tarif pungutan kini diatur lebih rinci berdasarkan kelompok produk. Penetapan tarif didasarkan pada harga referensi crude palm oil (CPO) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Berikut pengelompokan dan tarif yang berlaku:
- Kelompok Satu (0–25%)
Produk seperti tandan buah segar (TBS) dikenai 0%, sementara inti sawit, buah sawit, dan bungkil inti kelapa sawit dikenai tarif 25%. Tandan kosong kelapa sawit dikenai 15%, dan cangkang sawit sebesar 3%. - Kelompok Dua (10%)
Produk mentah seperti Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil, Minyak Daging Buah Kelapa Sawit/ Palm Mesocarp Oil, Minyak Sawit Merah/Red Palm Oil, dan Degummed Palm Mesocarp Oil, Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil, Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil, High Acid Palm Oil Residue dikenai pungutan 10%. - Kelompok Tiga (9,5%)
Produk antara seperti Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate, Palm Kernel Fatty Acid Distillate, Split Crude Palm Oil-based dan Split Crude Palm Oil, Split Crude Palm Olein, Split Crude Palm Stearin, Split Crude Palm Kernel Oil-based, Split Crude Palm Kernel Oil, Split Crude Palm Kernel Olein, Split Crude Palm Kernel Stearin, Split Palm Fatty Acid Distillate, Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate, Minyak Jelantah/Used Cooking Oil, Soap Stock, dan Glycerine Water dikenai pungutan sebesar 9,5%. - Kelompok Empat (7,5%)
Produk Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil termasuk Inedible Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin termasuk Palm Mid Fraction, Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Olein termasuk Super Palm Kernel Olein, Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction, Refined Palm Oil Mill Effluent Oil, Refined Empty Fruit Bunch Oil, Refined High Acid Palm Oil Residue, Refined Palm Acid Oil, Refined Used Cooking Oil, Refined Others Technical Oil, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Oilbased, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Olein, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil-based, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Olein, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Stearin dikenai pungutan sebesar 7,5%.
Menariknya, aturan ini tetap mengakui seluruh perjanjian dan kontrak kerja sama antara BLU BPDPKS dan mitra sebelum PMK ini berlaku. Artinya, kerja sama yang berjalan tidak otomatis batal dan tetap dilanjutkan sampai masa berakhirnya.
Lebih lanjut, seluruh penerimaan pungutan yang dipungut berdasarkan PMK 62/2024—sejak 17 Januari 2025 hingga sebelum PMK baru ini berlaku—juga diakui sebagai penerimaan sah BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan.
BACA JUGA: ISPO Jadi Alat Tawar Global, SPKS Minta Akses Dana Jangan Dipersulit
Kebijakan ini diyakini menjadi instrumen strategis untuk mendorong hilirisasi industri kelapa sawit dan komoditas perkebunan lainnya. Dengan penyesuaian tarif berbasis nilai tambah produk, pemerintah mendorong agar para pelaku industri, khususnya petani dan eksportir, beralih ke produk turunan yang bernilai jual lebih tinggi.
Dalam konsideran PMK 30/2025 disebutkan, tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan produktivitas dan nilai tambah hasil perkebunan, serta memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pembiayaan program pengembangan petani dan industri hilir. (T2)
