InfoSAWIT, JAKARTA — Dalam upaya mendorong implementasi sawit berkelanjutan dan regulasi Uni Eropa (EUDR), pendekatan yuridiksi kini semakin dilirik. Namun, minimnya keterlibatan negara dalam beberapa tahun terakhir justru menjadi hambatan serius dalam penerapan standar seperti ISPO maupun RSPO.
Menjawab tantangan ini, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) memilih langkah berbeda. Mereka mendorong pendekatan yuridiksi dari tingkat paling dasar—desa—dengan menggandeng lima desa di Kalimantan dan Sumatera untuk merumuskan Peraturan Desa (Perdes) tentang sawit berkelanjutan.
Kelima desa tersebut antara lain Desa Mararai Satu di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat; Desa Mandala Jaya di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah; serta tiga desa di Riau dan Jambi, yakni Desa Koto Ringin (Siak), Desa Tri Mulya Jaya (Pelalawan), dan Desa Pulau Pauh (Tanjung Jabung Barat).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun Tipis Pada Kamis (22/5), Harga Minyak Sawit di Bursa Malaysia Melemah
Langkah ini bukan tanpa alasan. Pendekatan desa dinilai paling efektif menjangkau petani swadaya yang sebagian besar beroperasi di wilayah pedesaan. Lewat mobilisasi perangkat dan kebijakan desa, legalitas lahan seperti STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) bisa difasilitasi lebih mudah—dua hal yang menjadi indikator penting dalam standar sawit berkelanjutan maupun EUDR.
“Desa harus menjadi pusat perubahan. Perdes ini adalah bentuk konkret keberpihakan terhadap petani sawit swadaya yang selama ini kurang dilibatkan,” demikian catat perwakilan FORTASBI, dilansir InfoSAWIT dari laman Fortasbi, Jumat (23/5/2025).
Selain mengatur praktik perkebunan yang baik, Perdes juga memuat ketentuan soal perlindungan lingkungan, konservasi, dan pengelolaan limbah di kebun sawit. Bahkan, sejak 2022 hingga 2024, FORTASBI juga mendorong lahirnya tiga Perdes konservasi sungai melalui konsep Lubuk Larangan di Jambi.
BACA JUGA: Bangun Cinta Sawit dan Benahi Perkebunan Bermasalah, Agrinas Palma Dapat Dukungan Lemhanas
Tiga desa di Tanjung Jabung Barat—Sungai Rotan, Tanjung Paku, dan Lubuk Lawas—telah menetapkan zona perlindungan sungai yang terdiri atas Zona Inti, Zona Penyangga, dan Zona Pemanfaatan. Aktivitas perburuan dan penangkapan ikan dilarang di zona perlindungan, sementara Zona Pemanfaatan diperbolehkan untuk aktivitas yang tidak merusak ekosistem.
Menurut FORTASBI, Lubuk Larangan merupakan upaya penting dalam menciptakan kawasan konservasi berbasis masyarakat. “Air bersih adalah kunci ketahanan pangan dan penggerak ekonomi desa. Konservasi air harus jadi prioritas,” catatnya.
Melalui inisiatif-inisiatif ini, FORTASBI berharap desa tak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga penggerak utama dalam transformasi sistem perkebunan sawit berkelanjutan di Indonesia. (T2)
