InfoSAWIT, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus menggencarkan upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan konservasi. Selama periode Mei hingga Juli 2025, sebanyak 775 hektare kebun sawit ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Riau berhasil dimusnahkan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelamatkan ekosistem hutan yang menjadi habitat penting bagi satwa langka seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera.
“Selama tiga bulan terakhir, kami telah memusnahkan lebih dari 700 hektare tanaman sawit yang berada dalam kawasan TN Tesso Nilo,” ujar Lukita Awang Nistyantara, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Tak hanya itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga telah melakukan patroli intensif di 993 titik lokasi di dalam TN Tesso Nilo guna mencegah kebakaran hutan yang berpotensi mengancam keberlangsungan kawasan dan kehidupan liar di dalamnya.
BACA JUGA: BPDP Bersama Ditjenbun Kembali Gelar Pelatihan ISPO Komprehensif di Sumatera Utara
Lukita menjelaskan, saat ini strategi utama Kemenhut beralih ke pendekatan pencegahan sebagai bentuk pengendalian kebakaran hutan. Salah satu upayanya yakni mengoptimalkan peran Manggala Agni Pendamping Desa untuk bersinergi dengan masyarakat dalam memetakan wilayah rawan kebakaran dan mendorong pemanfaatan dana desa untuk kegiatan pencegahan.
“Kalau sudah terjadi kebakaran, penanganannya sangat sulit dan memerlukan biaya besar. Oleh karena itu, pencegahan jauh lebih efektif,” tegas Lukita.
Relokasi Warga dan Pemulihan Ekosistem
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan lahan relokasi bagi masyarakat yang sebelumnya tinggal dan membuka kebun di kawasan TN Tesso Nilo. Relokasi ini merupakan bagian dari skema rehabilitasi kawasan konservasi yang rusak akibat pembukaan lahan secara ilegal.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 23-29 Juli 2025 Naik Rp70,05 per Kg
“Kami mengedepankan pendekatan soft power dalam penertiban. Pemerintah berharap masyarakat dapat melakukan relokasi secara mandiri. Namun demikian, lahan pengganti dan skema bantuan sosial juga telah disiapkan,” jelas Menteri Raja Juli.
Proses relokasi ini dikawal oleh Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) TN Tesso Nilo yang dibentuk oleh Gubernur Riau. Tim ini bertugas menyusun rencana relokasi, menyiapkan lahan, hingga melaksanakan bantuan dan proses relokasi sesuai kesepakatan bersama.
Sejumlah masyarakat dan pelaku perkebunan bahkan telah menyerahkan lahan secara sukarela kepada pemerintah. Dua titik besar yang telah dimusnahkan secara resmi adalah kebun sawit seluas 401 hektare pada 29 Juni 2025 dan 311 hektare pada 2 Juli 2025.
BACA JUGA: DPRD Sumbar Desak Dinas Kehutanan Proaktif Dukung Satgas PKH Tertibkan Kebun Sawit Ilegal
Upaya Kemenhut ini menjadi langkah penting dalam memulihkan fungsi ekologis TN Tesso Nilo, yang selama bertahun-tahun mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan dan praktik perkebunan ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan konservasi akan terus dilakukan secara tegas namun humanis, demi keberlangsungan lingkungan dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. (T2)
