InfoSAWIT, PEKANBARU — Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau menilai rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyelesaian konflik Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai langkah positif. Juru bicara forum, Abdul Aziz, menyebut rekomendasi tersebut sejalan dengan harapan warga agar penyelesaian persoalan dilakukan secara komprehensif dan berlandaskan aturan hukum yang ada.
“Yang dihadapi ini rakyat, bukan separatis apalagi kelompok bersenjata. Jadi penyelesaiannya jangan dengan tekanan, pemaksaan kehendak, apalagi intimidasi,” tegas Aziz, dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Minggu (24/8/2025). Ia menyoroti keberadaan sejumlah pos militer bersenjata di kawasan TNTN, termasuk di sekitar plang penyitaan, yang dinilai justru memperkeruh suasana.
Aziz menegaskan sejak awal pembentukan TNTN sudah bermasalah. Ia menuding penetapan kawasan itu melanggar aturan tata ruang, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1997 junto PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Setelah kawasan ditetapkan, menurutnya, justru terjadi pembiaran oleh pihak kehutanan. “Atas kesalahan masa lalu dan pembiaran itu, masyarakat kini yang disalahkan dan dicap sebagai perambah,” katanya.
BACA JUGA: Produksi Sawit Nasional Tembus 27,8 Juta Ton hingga Juni 2025
Lebih jauh, Aziz menyinggung narasi yang berkembang di publik. Ia menilai istilah “cukong” kerap diframing untuk menggiring opini seolah masyarakat kecil yang bersalah. Padahal, sejak lama kawasan tersebut telah menjadi lokasi penebangan kayu oleh perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), bahkan sejak tahun 1974.
“Di irisan TNTN ada 153 ribu hektare lahan yang dikuasai secara melanggar hukum oleh 13 perusahaan. Itu masuk dalam lanskap TNTN. Akibatnya negara rugi sekitar Rp7,4 triliun hanya dari kayunya saja. Tapi kenapa sampai sekarang tidak diproses? Kenapa justru masyarakat yang terus dikejar-kejar,” ujar Aziz. (T2)
