Potensi Kerugian Negara Capai Rp279 Triliun
Anggota Ombudsman RI sekaligus penulis buku, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa kajian tersebut dilakukan selama enam bulan dengan melibatkan 52 institusi dan analisis terhadap ratusan dokumen. Hasilnya menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp279 triliun akibat tata kelola sawit yang belum sempurna.
“Persoalan paling krusial adalah tumpang tindih lahan sawit di kawasan hutan seluas sekitar 3,2 juta hektar. Ini harus dibuktikan secara adil — apakah kesalahan ada pada pengusaha atau pada penetapan peta kawasan hutan itu sendiri,” jelas Yeka.
Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak boleh semata menggunakan pendekatan kekuasaan, melainkan harus menjunjung rasa keadilan dan kepastian hukum.
BACA JUGA: Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit (POME), Bea Cukai Diperiksa
Selain persoalan lahan, Ombudsman juga menemukan masalah pada aspek perizinan, sertifikasi, dan kebijakan harga yang belum berpihak pada petani sawit. Karena itu, Yeka mengusulkan agar Badan Sawit Nasional mengintegrasikan fungsi 15 lembaga yang selama ini bekerja secara terpisah, serta memastikan data tunggal sawit menjadi dasar kebijakan industri.
“Jika ini ditata dengan baik, daya saing sawit Indonesia akan meningkat, dan kesejahteraan petani bisa lebih terjamin,” tambahnya.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Ombudsman telah melakukan systemic review terhadap tata kelola industri sawit dan memberikan sejumlah saran perbaikan kepada pemerintah. Melalui buku ini, Ombudsman berharap informasi tentang manfaat, tantangan, dan kompleksitas industri sawit dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 24 – 30 Oktober 2025 Turun Rp 59,89 per Kg
Acara peluncuran buku dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil. (T2)
