InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan revisi aturan mengenai penerapan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada 21 November 2025. Regulasi baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, menggantikan Permentan Nomor 38 Tahun 2020.
Langkah ini menandai babak baru penyempurnaan kebijakan ISPO, seiring upaya pemerintah memperkuat standar keberlanjutan, meningkatkan kepatuhan, serta memperluas cakupan sertifikasi hingga ke tingkat pekebun.
Kewajiban Sertifikasi dan Prinsip Baru ISPO
Dalam aturan terbaru yang dikutip InfoSAWIT, Jumat (28/11/2025), seluruh pelaku usaha perkebunan—baik perusahaan maupun pekebun—wajib mengikuti sertifikasi ISPO sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.
BACA JUGA: Indonesia Dorong Sawit Bertumbuh, Produktivitas dan Teknologi Jadi PR Utama
Bagi perusahaan, sertifikasi harus memenuhi tujuh prinsip pokok yang menjadi fondasi baru ISPO, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; Praktik perkebunan yang baik; Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; Tanggung jawab ketenagakerjaan; Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; Transparansi; dan Peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Prinsip tersebut dirancang untuk memastikan tata kelola industri sawit berjalan lebih transparan, beretika, dan ramah lingkungan.
Mekanisme Sengketa dan Pengawasan Diperjelas
Pembaharuan aturan ini juga mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa sertifikasi. Pasal 42 menyatakan ketidakpuasan atas pelaksanaan atau penerbitan sertifikat ISPO dapat diajukan melalui banding atau keluhan, memberikan ruang koreksi yang lebih jelas bagi pelaku usaha.
BACA JUGA: Penertiban Sawit di Kawasan Hutan, Berujung Pada Ketidakpastian Hukum
Di sisi lain, pengawasan pelaksanaan ISPO kini dipertegas dalam Pasal 64. Kementerian Pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab sesuai kewenangannya, dengan pelaporan berjenjang hingga ke Direktorat Jenderal. Skema ini diharapkan menciptakan tata kelola pengawasan yang lebih terstruktur dan konsisten di seluruh daerah.
Regulasi baru ini menegaskan bahwa biaya sertifikasi menjadi beban masing-masing pelaku usaha (Pasal 67). Namun, pemerintah membuka ruang dukungan bagi pekebun yang ingin mengajukan sertifikasi dengan menyediakan opsi bantuan pembiayaan.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong percepatan sertifikasi pada kelompok pekebun, yang selama ini menghadapi keterbatasan modal dan akses pendampingan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 19-25 November 2025 Turun Rp 10,79 per Kg
Insentif untuk Pekebun Bersertifikat
Salah satu poin penting dari aturan baru ISPO adalah prioritas insentif bagi pekebun yang telah memperoleh sertifikat (Pasal 80). Mereka berhak mendapatkan prioritas pendanaan dari badan pengelola dana perkebunan untuk, pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan kebun, dan peningkatan sarana dan prasarana
Mekanisme penyaluran pendanaan akan mengikuti pedoman teknis dari Direktorat Jenderal.
Dengan berlakunya Permentan Nomor 33 Tahun 2025, peraturan sebelumnya—Permentan Nomor 38 Tahun 2020—secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 83). Ini menandai tonggak baru pembaruan sistem sertifikasi sawit berkelanjutan di Indonesia. (T2)
