Data Kehilangan Tutupan Pohon: 30 Juta Hektare
Berdasarkan data kehilangan tutupan pohon (tree cover loss) yang dikeluarkan oleh Hansen, dkk., angka deforestasi di Indonesia pada periode 2001–2024 mencapai 30.032.598,63 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52,7% disebut berasal dari aktivitas pemegang izin, baik sektor tambang, sawit, maupun PBPH.
Aliansi Kolibri juga menyoroti bahwa sekitar 8,9 juta hektare hutan alam di Indonesia berada dalam penguasaan pemegang izin, yang di dalamnya mencakup ekosistem rentan seperti mangrove dan hutan rawa gambut.
Di sisi lain, terdapat sekitar 5,7 juta hektare hutan alam di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) yang tidak dibebani izin pemanfaatan dan justru menunjukkan tutupan hutan yang lebih baik. Kondisi ini, menurut Aliansi Kolibri, membuka harapan bahwa hutan alam tersisa masih bisa dikelola dengan baik sekaligus mendorong pemulihan kawasan yang sudah rusak.
BACA JUGA: Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Sawit Watch: Jangan Sekadar “Ganti Baju”
Konservasi dan Restorasi Berbasis Komunitas
Aliansi Kolibri menegaskan, upaya perlindungan dan pemulihan hutan sudah mereka lakukan di tingkat tapak, beriringan dengan penguatan ekonomi masyarakat. Kegiatan konservasi dan restorasi tersebut juga menjadi sarana pengakuan hak masyarakat dalam mengelola sumber daya alam di wilayahnya.
Di Aceh, masyarakat adat Mukim Beungga dan Mukim Paloh disebut melindungi 6.994 hektare hutan sambil mengembangkan usaha minyak nilam dan kakao. Sementara itu di Wonosobo, masyarakat melakukan restorasi melalui pola agroforestri dengan tanaman yang bernilai ekologis dan ekonomi.
Aliansi Kolibri menilai upaya tersebut penting untuk meningkatkan tutupan hutan. Mengacu Herath, dkk. (2025), peningkatan tutupan hutan sebesar 20% berpotensi menurunkan debit puncak banjir sekitar 10%. Perlindungan dan pemulihan hutan memang tidak menghilangkan banjir sepenuhnya, namun terbukti mampu menekan intensitasnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel Periode II-Januari 2026 Naik Rp 61,09 per Kg
Aliansi Kolibri turut menyinggung arah kebijakan perlindungan lingkungan hidup nasional yang telah diatur melalui PP No. 26 Tahun 2025 tentang Rencana Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup Nasional.
Dalam regulasi itu, pemerintah diarahkan untuk melindungi hutan alam tersisa, merehabilitasi kawasan yang rusak, serta membatasi pemanfaatan sumber daya alam agar selaras dengan daya dukung lingkungan.
Merujuk mandat tersebut, Aliansi Kolibri menegaskan negara harus menjalankan langkah nyata dengan menghentikan, meninjau ulang, serta memulihkan kawasan hutan yang telah melampaui daya dukung, termasuk melalui pencabutan izin dan restorasi ekosistem. (T1)
