InfoSAWIT, JAKARTA — Aliansi Kolibri menyambut positif langkah pemerintah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas lebih dari 1 juta hektare secara nasional, termasuk sekitar 116.168 hektare di Sumatera. Kebijakan ini dinilai sebagai respons penting di tengah banjir hebat yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
Namun demikian, Aliansi Kolibri menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut tidak boleh berhenti sebagai tindakan reaktif akibat bencana. Menurut mereka, langkah ini harus menjadi pintu masuk transformasi tata kelola hutan yang lebih adil, berkelanjutan, sekaligus tangguh menghadapi risiko krisis iklim dan bencana ekologis.
“Tanpa evaluasi menyeluruh dan pemulihan ekosistem secara sistematis, pencabutan PBPH berisiko menjadi kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar persoalan kerusakan hutan dan bencana ekologis,” tegas Aliansi Kolibri dalam pernyataannya diterima InfoSAWIT ditulis Kamis (22/1/2026).
BACA JUGA: SPKS Seruyan Tancap Gas: Peremajaan Sawit Rakyat, ISPO, hingga Sertifikasi Yuridiksi
Penertiban PBPH Bermasalah Capai 1,5 Juta Hektare
Pencabutan 22 PBPH tersebut merupakan bagian dari rangkaian penertiban izin yang berlangsung sepanjang tahun. Secara total, pemerintah disebut telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare PBPH bermasalah dalam kurun satu tahun terakhir.
Aliansi Kolibri menilai, capaian ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan negara dalam memperbaiki tata kelola pemanfaatan hutan. Namun, mereka mendorong agar evaluasi tidak hanya dilakukan di wilayah-wilayah yang sedang terdampak bencana.
Menurut Aliansi Kolibri, kawasan ekologis sensitif—seperti perbukitan, lahan gambut, daerah aliran sungai (DAS), hingga pulau-pulau kecil—justru harus menjadi prioritas utama peninjauan izin karena memiliki kerentanan tinggi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi.
BACA JUGA: MPOC: Harga CPO Februari Diproyeksi Stabil di Kisaran RM4.000–RM4.300 per Ton
Lima Seruan Aliansi Kolibri
Sebagai kelanjutan dari pencabutan PBPH, Aliansi Kolibri menyampaikan lima seruan utama kepada pemerintah:
- Mengaji ulang seluruh izin pemanfaatan lahan berisiko, termasuk yang belum menimbulkan bencana, tetapi rentan secara ekologis dan hidrologis.
- Menegaskan kepemimpinan pemerintah sebagai wali lingkungan, guna melindungi hutan, memenuhi hak warga atas lingkungan hidup sehat, sekaligus menjaga komitmen iklim internasional.
- Memfokuskan restorasi dan konservasi pada area kritis, melalui pemulihan berbasis ekosistem, termasuk hutan, gambut, serta keanekaragaman hayati.
- Memulihkan hak kelola masyarakat lokal dan adat, lewat perhutanan sosial, hutan adat, serta penguatan ekonomi berkelanjutan berbasis alam.
- Melindungi hutan tersisa dengan menghentikan PBPH baru, serta mencegah alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur skala besar dan pertambangan.
Aliansi Kolibri menekankan bahwa perlindungan hutan tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap bencana. Sebab, kerusakan hutan berkaitan erat dengan menurunnya daya serap air, meningkatnya limpasan permukaan, dan membesarnya risiko banjir serta longsor.
BACA JUGA: Ekspor Kedelai Brasil Diproyeksi Turun 3% pada 2026, Stok Akhir Melonjak Tajam
Studi: Deforestasi Berkorelasi dengan Banjir dan Longsor
Pernyataan Aliansi Kolibri diperkuat hasil studi Lubis, dkk. (2024), yang menyebut wilayah dengan deforestasi besar cenderung memiliki frekuensi banjir dan longsor lebih tinggi. Temuan mereka juga selaras dengan kondisi lapangan yang terjadi di Kepulauan Mentawai.
Aliansi Kolibri mencatat masyarakat adat di Mentawai kini lebih sering mengalami banjir, berbeda dengan kondisi sebelum adanya izin pemanfaatan hutan seluas lebih dari 100.000 hektare di wilayah tersebut. Perubahan itu mempertegas bahwa deforestasi memperbesar risiko banjir karena mengurangi kemampuan lahan menyerap air hujan.
Hal serupa juga dijelaskan Sugianto, dkk. (2022) yang meneliti DAS Teunom di Aceh. Studi tersebut menyebut deforestasi dan perubahan penggunaan lahan meningkatkan risiko banjir, dengan hampir 70% wilayahnya masuk kategori berisiko sedang hingga sangat tinggi.
