InfoSAWIT, BUOL — Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani Plasma Amanah yang digelar di Balai Desa Winangun, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026), menjadi momentum penting bagi anggota dalam membenahi tata kelola koperasi plasma sawit yang dinilai lama mengalami krisis akuntabilitas.
Forum RALB digelar setelah mayoritas anggota menilai kepengurusan sebelumnya tidak menjalankan kewajiban dasar koperasi, terutama dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin dan transparan. Selama lebih dari tiga tahun, anggota telah berulang kali mendorong pelaksanaan RAT, baik secara langsung kepada pengurus maupun melalui fasilitasi pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah daerah, namun tidak membuahkan hasil.
Salah satu anggota dalam forum menegaskan, RALB bukan dilatarbelakangi konflik personal, melainkan langkah koreksi organisasi. Menurutnya, anggota ingin koperasi kembali berjalan sesuai prinsip koperasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Peran Sawit Makin Strategis di Era Transisi Energi, Pakar Minta Status Nasional Diperkuat
Dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Minggu (1/2/2026), proses menuju RALB sendiri melalui tahapan panjang. Pembentukan panitia merupakan hasil rapat anggota yang difasilitasi pemerintah kecamatan pada 12 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, anggota secara kolektif memutuskan RALB sebagai mekanisme sah untuk menyelamatkan koperasi dari stagnasi kepengurusan.
Panitia kemudian mendistribusikan undangan kepada seluruh anggota di Desa Winangun dan Desa Mooyong. Penyampaian undangan dilakukan secara langsung, melalui pengumuman di media lokal, serta publikasi daring. Untuk memperluas partisipasi, panitia juga membuka akses kehadiran melalui platform Zoom bagi anggota yang tidak dapat hadir secara fisik.
RALB berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga 15.57 WITA dan dihadiri unsur pemerintah daerah, di antaranya Kepala Desa Winangun, Kepala Desa Mooyong, Camat Bukal, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buol, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buol. Kehadiran unsur pemerintah disebut memberi legitimasi sekaligus memastikan jalannya forum sesuai aturan.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel 2026 Sebesar 15,6 Juta KL, Program B40 Diperkuat
Dalam agenda awal, peserta mengesahkan tata tertib rapat dan memilih pimpinan sidang. Panitia juga memaparkan dasar hukum dan kronologis tidak terlaksananya RAT selama beberapa tahun terakhir, termasuk pembacaan penolakan terhadap RAT yang digelar pada 19 Januari 2026. Forum menilai RAT tersebut cacat prosedur karena tidak memenuhi prinsip partisipasi anggota, transparansi, serta kepatuhan terhadap AD/ART koperasi.
Agenda utama RALB adalah pemilihan pengurus dan badan pengawas baru. Proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan dipimpin oleh pimpinan rapat yang telah disepakati forum. Hasilnya, RALB menetapkan Seniwati, S.Si sebagai Ketua, Boyadi sebagai Wakil Ketua, Kasmir Is Makakeno sebagai Sekretaris, Heronimus Leo sebagai Wakil Sekretaris, serta Marsowan sebagai Bendahara.
Sementara itu, Badan Pengawas ditetapkan dengan susunan Ketua Japardin bersama dua anggota, yakni Rafael Raja dan Akarius Sambu.
BACA JUGA: Dorong Narasi Berimbang Sawit Berkelanjutan, Wamendag Tekankan Peran ISPO dan Ketertelusuran
Pengurus baru langsung menerima mandat forum untuk melakukan audit administrasi dan keuangan, inventarisasi aset koperasi, serta penataan ulang data keanggotaan. Selain itu, pengurus juga ditugaskan memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota dalam skema kemitraan plasma sawit yang selama ini dinilai belum memberikan hasil adil bagi petani sawit.
Bagi anggota, RALB ini tidak sekadar pergantian struktur kepengurusan, tetapi menjadi titik balik pembenahan kelembagaan. Anggota berharap koperasi kembali berfungsi sebagai alat ekonomi kolektif yang transparan dan berpihak pada kepentingan petani.
RALB Koperasi Tani Plasma Amanah menjadi contoh bahwa mekanisme internal koperasi tetap dapat digunakan sebagai sarana koreksi ketika kepengurusan dinilai tidak lagi menjalankan mandat. Melalui forum resmi dan partisipatif, anggota berupaya mengambil kembali kendali organisasi ekonominya secara sah dan demokratis. (T2)
