InfoSAWIT, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatatkan capaian penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan penataan kawasan hutan nasional.
Dilansir InfoSAWIT dari kegiatan yang dipantau pada Jumat (10/4/2026), Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan denda administratif tahap ke-6 ini merupakan bagian dari transparansi kinerja sekaligus hasil konkret penegakan hukum di sektor kehutanan.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin mengungkapkan total dana yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp11,42 triliun. “Penyerahan ini sebagai bentuk akuntabilitas, dengan total Rp11,42 triliun yang berasal dari berbagai sumber,” ujarnya.
BACA JUGA: Prabowo: Penyelamatan Rp31,3 Triliun Bukti Komitmen Jaga Kekayaan Negara
Ia merinci, kontribusi terbesar berasal dari penagihan dan usaha di bidang kehutanan serta kinerja Satgas PKH senilai Rp7,236 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret 2026 mencapai Rp1,967 triliun. Adapun penerimaan pajak dari Januari hingga April 2026 tercatat sebesar Rp967 miliar.
Penguasaan Kembali Lahan Hutan Capai Jutaan Hektare
Tak hanya dari sisi keuangan, Satgas PKH juga menunjukkan progres signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak Februari 2025 hingga saat ini, penguasaan lahan di sektor perkebunan sawit telah mencapai 5,888 juta hektare.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10,02 ribu hektare.
BACA JUGA: SPKS Aceh Utara Ajukan Perbaikan Jalan Kebun, Desak Dukungan Serius Pemerintah
Pada tahap ke-6 ini, pemerintah juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 254.780,12 hektare kepada kementerian/lembaga terkait. Kawasan tersebut mencakup hutan konservasi dan hutan produksi yang dapat dikonservasi, termasuk wilayah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, serta kawasan Taman Hutan Raya Gunung Halimun dan Gunung Salak di Bogor.
Selanjutnya, pengelolaan kawasan tersebut akan diteruskan kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, serta diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan lebih lanjut.
Total Penyelamatan Aset Negara Rp371,10 Triliun
Burhanuddin juga menegaskan bahwa sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah mencatatkan capaian besar dalam penyelamatan aset negara. “Total penyelamatan keuangan dan aset negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp371,10 triliun,” ungkapnya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Masih Withdraw Pada Jumat (10/4), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Tertekan
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat sebagai fondasi menjaga aset negara. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum berpotensi menyebabkan hilangnya keuangan negara, aset, hingga wibawa negara di mata publik.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyinggung bahwa Indonesia memiliki potensi besar dari sisi sumber daya alam dan posisi strategis global. Namun, pemanfaatannya dinilai belum optimal karena masih didominasi sebagai pemasok bahan mentah.
Dalam konteks tersebut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi bagian dari kebijakan negara untuk mendorong keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: 3 Serangga Penyerbuk Sawit Baru Resmi Dilepas, Berharap Produktivitas Sawit Nasional Melesat
“Hukum dan kesejahteraan rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Penegakan hukum yang kuat akan memperbaiki tata kelola dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan, serta menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan untuk kepentingan rakyat luas, bukan segelintir pihak. (T2)
