Standar lingkungan, sustainability, metrologi, tata niaga, legalitas, hingga kewajiban kemitraan jangka panjang perlu diberlakukan dengan ukuran yang sama bagi semua bentuk usaha pengolahan sawit. Pengawasan harus melibatkan kepolisian, dinas lingkungan hidup, dinas perindustrian dan perdagangan, serta penguatan kewaspadaan perusahaan dan petani swadaya di sekitar sentra produksi.
Pada saat yang sama, pembinaan supplier harus diperkuat, kontrak yang jelas, harga yang transparan, kualitas yang terukur, keamanan kebun yang lebih baik, serta pendampingan agronomi, NDPE, dan sertifikasi keberlanjutan.
Ekspor juga perlu bekerja bersama program pemetaan dan percepatan Traceability to Plantation tier 3 hingga mencapai 100 persen. Jika keterlacakan penuh tercapai, Indonesia dapat masuk lebih luas ke segregated supply chain global, jalur premium yang memberi nilai tambah lebih besar.
BACA JUGA: DPN Tekankan Produktivitas Sawit Jadi Kunci Sukses Program B50
Pada akhirnya, perdebatan tentang PKS tanpa kebun dan PKS berondolan bukan sekadar soal model bisnis. Ini adalah perdebatan tentang arah industri sawit Indonesia, apakah tetap bertumpu pada ekosistem yang tertata, berkelanjutan, dan kredibel, atau membiarkan ruang gelap tumbuh di sela-sela rantai pasok yang selama ini dibangun dengan susah payah.
Sawit Indonesia terlalu besar untuk dikelola dengan kelonggaran yang salah arah. Yang dibutuhkan bukan permisivitas, melainkan keteraturan yang adil bagi semua. (*)
Oleh: Dr Veritia, Peneliti Ekonomi & Manajemen Sawit Unpam, Pemimpin Redaksi Kabar SDGs
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis dan tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT
