“Petani swadaya sudah lama berada di ujung rantai pasok yang paling lemah posisi tawarnya. Kalau ekspor sawit dipusatkan tanpa ada jaminan standar harga dan tata kelola yang adil, yang paling dulu terdampak adalah petani,” kata Darto.
Menurut dia, petani tidak menolak upaya pemerintah melakukan penataan ekspor. Namun, kebijakan tersebut harus memastikan tidak muncul lapisan baru yang justru mengambil keuntungan dari selisih harga di tingkat petani.
Belajar dari Sentralisasi Komoditas Negara Lain
Satya Bumi juga menyoroti pengalaman sejumlah negara yang menerapkan mekanisme sentralisasi dalam perdagangan komoditas. Ghana, misalnya, disebut menerapkan monopoli negara melalui COCOBOD dalam rantai kakao dengan mekanisme harga patokan administratif.
BACA JUGA: Muncul Baragam Pertanyaan Terkait Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Dalam pernyataan Satya Bumi, sistem tersebut disebut menghadapi persoalan kebocoran produksi dan penyelundupan lintas batas. Pada semester I 2024, lebih dari sepertiga produksi disebut hilang dan penerimaan ekspor berkurang sekitar US$700 juta akibat penyelundupan.
Pantai Gading juga disebut menggunakan mekanisme forward-selling administratif melalui Conseil du Café-Cacao (CCC), dengan pola kebocoran yang dinilai memiliki kemiripan meski ketersediaan data granularnya lebih terbatas.
Sebaliknya, Malaysia dinilai memiliki pendekatan berbeda melalui mekanisme bea ekspor progresif yang mengikuti perkembangan harga pasar dan tetap melibatkan eksportir swasta dalam sistem multi-eksportir.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel Periode I Agustus 2026 Tertinggi Rp3.910,50/Kg, Ini Daftar Plasma dan Swadaya
Perbandingan tersebut, menurut Satya Bumi, menunjukkan pentingnya desain tata kelola dalam penerapan kebijakan ekspor satu pintu. Sentralisasi tanpa mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat dinilai dapat meningkatkan risiko munculnya praktik rente.
DSI Diminta Transparan
Atas kondisi tersebut, Satya Bumi dan POPSI meminta pemerintah serta Danantara terlebih dahulu menyatukan pemahaman mengenai skema, fungsi, dan jadwal implementasi DSI sebelum kebijakan ekspor satu pintu diberlakukan secara penuh.
Keduanya juga mendorong pemerintah menetapkan standar tata kelola yang jelas dan mengikat, terutama untuk komoditas sawit dan nikel. Mekanisme akuntabilitas publik dan pengawasan independen dinilai diperlukan untuk memastikan DSI tidak berkembang menjadi instrumen baru bagi kepentingan kelompok tertentu.
Untuk sektor sawit, pemerintah juga diminta memastikan kebijakan ekspor tidak menambah beban bagi petani swadaya. Jaminan terhadap harga yang adil serta posisi tawar petani dalam rantai pasok dinilai menjadi bagian penting yang harus diperhitungkan.
Sementara pada komoditas nikel, Satya Bumi menilai diperlukan instrumen tata kelola sumber daya yang kuat untuk mengantisipasi peningkatan eksploitasi akibat kebutuhan bahan baku smelter.
“Jika Pemerintah ingin membangun ekspor satu pintu untuk peningkatan ekonomi, maka Pemerintah dan Danantara harus terlebih dahulu satu suara soal skema dan standar tata kelolanya sehingga tidak dinilai ‘makelar lahan’, sebelum memaksakan tenggat waktu implementasi,” tegas Andi.
Ia menambahkan, ambisi kebijakan perlu berjalan seiring dengan kesiapan tata kelola. Tanpa hal tersebut, sentralisasi ekspor dikhawatirkan justru melahirkan monopoli baru yang berpotensi merugikan petani sawit swadaya dan meningkatkan tekanan terhadap lingkungan. (T2)
