Pembatasan Maksimal Kepemilikan Lahan Sawit telah Diatur Regulasi, Faktanya?

oleh -1905 Dilihat
Infosawit
Foto: Afrinaldi zulhen/SawitFest 2021 - Ilustrasi Lanskap Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA – Mengenai ketentuan tentang batas maksimum luas lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang merupakan hasil peninjauan kembali terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. 

Permentan 98/2013 ini memuat ketentuan tentang batasan luas lahan untuk usaha perkebunan. Dalam Pasal 17 ayat (1) menentukan bahwa Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUUP-B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk 1 (satu) Perusahaan atau Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan diberikan dengan batas paling luas berdasarkan jenis tanaman. 


Lalu dalam Pasal 17 ayat (2) menentukan bahwa Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), untuk 1 (satu) Perusahaan atau Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan diberikan dengan batas paling luas untuk tanaman kelapa sawit 100.000 hektar, teh 20.000 hektar dan tebu 150.000 hektar. 

Pengecualiannya diatur dalam Pasal 17 ayat 3 yang menyebutkan bahwa batas paling luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan perusahaan perkebunan dengan status perseroan terbuka (go public) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat. 

BACA JUGA : Grant Riset Sawit 2023, BPDPKS Seleksi 779 Proposal Program

Lantas pada Pasal 17 ayat (4) menentukan batas luas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah dari izin usaha perkebunan untuk 1 (satu) jenis tanaman perkebunan. Diungkapkan Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto, menjadi jelas, aturan mengenai batas luas maksimum lahan usaha perkebunan telah diatur secara jelas dan tegas dalam Permentan 98/2013.

“Oleh karena itu, tindak lanjut dari hasil investigasi maupun penelitian yang dilakukan KPPU seharusnya diikuti dengan proses penegakan hukumnya terutama oleh Pemerintah, dan ini harus Pemerintah dukung dan tidak boleh kalah. Bukan lagi tentang pengawasan dan evaluasi,” kata Darto dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, belum lama ini.

Darto mengakui, pengawasan dan evaluasi bukan tidak perlu dilakukan, tetapi sudah ada berbagai instrumen kebijakan pemerintah yang mengevaluasi terkait izin dan HGU sebelumnya melalui moratorium sawit, moratorium gambut dan aturan perundangan lainnya. Masyarakat sipil juga melaporkan berbagai masalah yang terjadi di lapangan. 

“Nah hasil evaluasi itulah yang harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukumnya berdasarkan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha,” katanya.

Lebih lanjut tutur Darto, kalaupun Pemerintah kembali merencanakan audit untuk masalah yang sama terkait izin dan HGU maupun pembangunan kebun minimal 20% untuk masyarakat, maka hasil investigasi yang dilakukan KPPU maupun masyarakat sipil harus diakomodir dan diprioritaskan dalam penanganan dan penegakan hukumnya. 

“Jangan kemudian, agenda yang dilakukan pemerintah justru tidak melibatkan pihak-pihak yang salama ini konsen terhadap permasalahan yang ada di perkebunan sawit. Lalu, audit ini seharusnya tidak dibatasi hanya pada persoalan aspek legalitas saja, karena masalah di sector hulu industri sawit nasional  mencakup banyak aspek, terutama pada perkebunan sawit rakyat, yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mendukung sawit berkelanjutan” tandas Darto. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com